Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan rumah rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba rencananya akan segera dibangun di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
I Gde Sugianyar di Mataram, Selasa, mengatakan, rencana ini telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga ke daerah.
"Jadi usulan BNN RI ke pemerintah pusat, dalam hal ini langsung ke Presiden RI, sudah ada tindak lanjutnya. Nantinya PUPR yang akan membantu kami," kata Sugianyar.
Kawasan pembangunan juga telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam bentuk hibah penggunaan aset negara, berupa sebidang tanah dengan luas 5 hektare di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi di sana (di atas lahan rencana pembangunan) itu bekas rumah sakit. Itu yang dihibahkan ke BNN. Pak Bupati Lombok Timur juga mendukung rencana pembangunannya," ujarnya.
Adapun tujuan didirikannya tempat rehabilitasi ini untuk menekan jumlah penyalahguna maupun pecandu yang cukup tinggi di wilayah Lombok Timur.
"Dari data terakhir penyalahguna di NTB itu sudah mencapai 63 ribu orang dan itu cukup banyak di wilayah Lombok Timur," ucapnya.
Selain itu, Kabupaten Lombok Timur juga tercatat sebagai wilayah yang tingkat peredarannya cukup tinggi. Beberapa kasus peredaran narkoba dengan skala barang bukti yang cukup besar, banyak yang terungkap di wilayah setempat.
"Pada awal tahun 2020 itu ada datang dari Aceh, beberapa waktu lalu juga ada yang ditangkap di Pancor, Masbagik juga ada," katanya.
Meksipun pembangunannya masih dalam rencana, namun upaya memberantas peredaran narkoba, tetap digalakkan. Salah satunya, aktif menggelar kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Dalam edukasinya, BNN juga kerap menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan agar ikut aktif mencegah peredaran narkoba di setiap lingkungannya.
Sugianyar juga mengatakan bahwa BNN selalu terbuka bagi yang merasa ingin terlepas dari pengaruh narkoba.
"Rehabilitasi itu gratis, asal datang ke BNN melapor, minta direhabilitasi, tidak akan di penjara, gratis dan pastinya privasi anda dijamin agar hak-hak dalam hidup sosialnya tidak terganggu," kata Sugianyar.
Berita Terkait
TNI rehabilitasi rumah warga tidak layak huni
Kamis, 11 Mei 2023 19:31
Pemkab Lombok Tengah bangun rumah rehabilitasi narkoba
Senin, 10 April 2023 15:12
BPBD Mataram melakukan penilaian kerusakan rumah warga akibat abrasi
Senin, 26 Desember 2022 16:36
Jaksa Agung: ciptakan kejaksaan ada di tengah masyarakat
Senin, 28 November 2022 18:50
Lombok Barat akan merehabilitasi 900 rumah warga tidak layak huni
Jumat, 26 Juni 2020 17:11
Lombok Utara menantikan dana rehabilitasi 35.000 rumah
Kamis, 2 Januari 2020 16:43
Bendahara pokmas RTG menggelapkan dana rehabilitasi gempa Rp500 juta
Sabtu, 26 Oktober 2019 15:28
DPRD NTB minta pemerintah menuntaskan pembangunan rumah tahan gempa
Minggu, 13 Oktober 2019 14:25