Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan pengemudi mobil berinisial ZA (44) menabrak seorang anak AC (5) karena menggunakan telepon seluler saat berkendaraan.
Kelalaian ZA menyebabkan AC tertabrak saat bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.
"Menurut penyidikan BAP, pengemudi ada bunyi bahwa dia pakai (ponsel)," ujar Purwanta dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut keterangan yang didapat penyidik bahwa pengemudi ZA menggunakan telepon seluler saat menjalankan mobil yang terparkir di sekitar rumahnya tersebut.
Pengemudi ZA mengaku tidak tahu bila di depan mobilnya ada anak-anak yang sedang bermain di tengah jalanan kampung tersebut.
Kini, anggota Satlantas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka dan menahan ZA, serta menyita kendaraan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita tahan, kita bikin surat dari kemarin malam kita tahan," ujar Purwanta.
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaiannya saat menggunakan ponsel saat berkendaraan, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56