Itjen Kemenkes menolak permintaan kerugian ABBM poltekkes Mataram

id proyek pengadaan,abbm poltekkes,poltekkes mataram,penyelidikan korupsi,kerugian negara,itjen kemenkes ri,polda ntb

Itjen Kemenkes menolak permintaan kerugian ABBM poltekkes Mataram

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menolak permintaan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait hasil audit kerugian negara yang muncul dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

"Hasil audit yang kami minta ke Itjen Kemenkes RI itu tidak dikasih. Sebenarnya bisa saja diberikan, karena tugas mereka (Itjen Kemenkes RI) kan sama seperti inspektorat kita di sini," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa.

Karena ditolak, Ekawana memerintahkan penyelidik untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.

"Kami juga disuruh ke sana (BPKP), dan sekarang sedang dikoordinasikan," ujarnya.

Sebelum mengambil langkah untuk menggandeng BPKP, Itjen Kemenkes RI telah menemukan kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut, dimana nilainya mencapai Rp4 miliar.

Munculnya nilai tersebut dari alat penunjang belajar mengajar yang diduga tidak sesuai dengan basis kurikulum. Karena itu, ada sejumlah item alat yang tidak bisa digunakan dan terbengkalai di Poltekkes Mataram.

Pengadaan ABBM itu bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenkes tahun 2017 dengan nilai anggaran senilai Rp27 miliar, yang kemudian anggarannya kembali di revisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian ABBM dilakukan melalui e-katalog, namun ada juga secara langsung melalui sistem tender. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.