Taliwang, KSB (ANTARA) - Korban pembunuhan Eliyawati (29) warga asal Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa yang terjadi di Pantai Poto Tano, Selasa (23/3), ternyata tengah mengurus percaraian dengan pelaku atau suaminya di pengadilan agama.
Ayah angkat korban Syafruddin di Taliwang, Kamis, mengungkapkan sebelumnya korban dan MR memang sering cekcok dan pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban yang disaksikan oleh kedua keluarga.
"Rencana hari Rabu kemarin mereka akan mengurus perceraian ke kantor Pengadilan Agama, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," ungkapnya.
Baca juga: Suami bunuh istri di Poto Tano ternyata dilakukan di hadapan sang anak
Keputusan perceraian itu diambil oleh korban karena sering disiksa oleh pelaku hingga lebam, namun kejadian itu tidak dipermasalahkan oleh keluarga korban.
"Masalah keributan itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan namun pelaku nekat membunuh korban, ini tidak manusiawi," ujarnya.
Menurut ayah korban, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan pelaku sering mengancam korban akan membunuhnya.
Saat membunuh korban, pelaku mengakui bahwa ia membawa serta anaknya yang masih balita dan di tempatkan di sekitar TKP.
Selain itu, Ayah angkat korban, Syafruddin juga membantah isu motif pembunuhan karena perselingkuhan yang diungkapkan tersangka kepada polisi dan media.
"Motif perselingkuhan yang melatar belakangi pembunuhan itu tidak benar, kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka ditambah lagi pemberitaan seperti itu, semakin kami terpukul," ungkap Syafruddin.
"Intinya tidak benar berita yang beredar bahwa motif nya cemburu karena korban selingkuh, mohon media jangan memberitakan yang tidak benar, dan kami harap pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya," katanya lagi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan penganiayan dilakukan RM terhadap istrinya sendiri yaitu Aliyawati warga Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di pantai Poto Tano.
Usai membunuh korban pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (23/3) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Benar, pelaku sudah menyerahkan diri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta diancam hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Kamis.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.