Polres Sumbawa sita setengah ons sabu dari terduga pengedar

id peredaran sabu,setengah ons sabu,polres sumbawa

Polres Sumbawa sita setengah ons sabu dari terduga pengedar

Barang bukti kasus narkoba yang diamankan dari terduga pengedar berinisial DD di Sumbawa, NTB, Rabu (24/3/2021). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyita setengah ons lebih narkoba jenis sabu dari penangkapan terduga pengedar berinisial DD.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan, setengah ons lebih sabu ditemukan petugas dari hasil penangkapan DD ketika berada dirumahnya di Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

"Barang bukti ditemukan di bawah cucian piring dirumahnya. Sabu-sabu yang beratnya mencapai setengah ons itu ditemukan dalam lima poket klip plastik bening," kata Sumardi.

Selain barang bukti narkoba, petugas dikatakan Sumardi, turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, delapan bundel klip plastik bening kosong, pipet plastik berbentuk sekop, dua unit telepon genggam dan uang tunai diduga hasil transaksi penjualan sabu senilai Rp2,4 juta.

Dari hasil penyelidikan kepolisian sebelum akhirnya tertangkap pada Rabu (24/3) malam, DD diduga secara rutin menjalankan bisnis haramnya melalui TKP penangkapan dirumahnya. Pembeli datang dan langsung melakukan transaksi narkoba dengan DD.

Lebih lanjut, DD yang telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sumbawa kini terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman hukumanya sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan asal-usul sabu, pihaknya dikatakan masih akan terus melakukan pendalaman. Sejumlah keterangan yang diperoleh dari DD, tegasnya, menjadi dasar kepolisian dalam menindaklanjuti di lapangan.