DIVESTASI SAHAM NEWMONT 2010 BELUM JELAS

id



          Mataram, 28/2 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH. M. Zainul Majdi, mengakui, divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah 2010 belum jelas meskipun batas waktu pembelian saham tinggal 18 hari lagi.  
    "Belum tahu, nanti kami cek lagi," kata Zainul dengan mimik wajah kaget ketika wartawan di Mataram, Senin, mengingatkan bahwa batas waktu pembelian tujuh persen saham divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS, tinggal 18 hari lagi, sementara pihak yang akan membelinya belum ditetapkan pemerintah.

         Ia mengatakan, hingga kini Pemprov Nusa Tenggara Barat terus menunggu pemberitahuan pusat tentang pihak yang akan membeli tujuh persen saham divestasi itu.

         Pemprov NTB sangat berharap hak pembelian tujuh persen saham itu diberikan kepada daerah, agar PT Multi Daerah Bersaing (MDB) kembali mengakuisi saham tersebut.

         PT MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dengan PT Multicapital (anak usaha  PT Bumi Resources Tbk) untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont jatah divestasi.

         Sejauh ini, PT MDB sudah mengakuisi 24 persen PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.

         PT DMB sendiri merupakan perusahaan bersama Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

         Menurut Majdi, tujuh persen saham divestasi Newmont itu harusnya diberikan kepada pemerintah daerah.

         "Menggunakan logika apa pun, pemerintah daerahlah yang harus diberi kesempatan untuk memperoleh saham itu, karena pemerintah pusat sudah peroleh banyak sekali dari Newmont," ujarnya.

         Zainul menegaskan bahwa pemerintah daerah di NTB tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak pembelian tujuh persen saham Newmont itu.

         Ia tetap optimistis tujuh persen saham itu akan menjadi milik daerah beserta investor mitranya, karena pemerintah pusat memperoleh pemasukan yang cukup banyak dari PTNNT yakni sebesar tiga hingga lima triliun rupiah setahun, sementara daerah dapat sedikit dari royalti.

         "Apa masih tidak cukup?, daerah hanya dapat sedikit, kecil sekali, itu pun dibagi untuk provinsi, Kabupaten Sumba Barat, Sumbawa dan kabupaten/kota lainnya," ujarnya.(*)