Bea Cukai Mataram memusnahkan barang sitaan bernilai Rp380 juta

id pemusnahan bea cukai,bea cukai mataram

Bea Cukai Mataram memusnahkan barang sitaan bernilai Rp380 juta

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono (kedua kanan) bersama tamu hadirin lainnya menyaksikan proses pemusnahan telepon seluler barang hasil sitaan menggunakan mesin penggilas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, NTB, Selasa (20/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan beragam jenis barang hasil sitaan yang terhitung sejak akhir tahun 2019 hingga 2020 dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp380 juta.

"Jadi sesuai dengan surat KPKNL mengenai persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kementerian Keuangan RI, semuanya harus dimusnahkan hari ini," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono usai melakukan pemusnahan di kantornya, Selasa.

Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa 5.772 bungkus rokok yang terkena cukai hasil tembakau. Kemudian 711 unit telepon seluler, 118 paket obat-obatan, 51 paket pakaian bekas, 43 paket kosmetik, dan 15 botol minuman keras beragam merek.

Untuk telepon seluler, pemusnahannya dilakukan dengan cara menggilasnya menggunakan alat bantu mesin stum berjalan. Sedangkan yang lainnya seperti rokok, kosmetik, minuman keras dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ari mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang masuk ke Lombok secara ilegal. Barang-barang itu banyak yang berasal dari hasil penindakan petugas di bandara dan juga kantor pos.

"Kalau 'handphone' dan kosmetik biasanya kita temukan di bandara atau pun kantor Pos. Kalau tembakau biasanya kebanyakan disita saat sidak ke pasar-pasar, seperti di Lombok Timur dan Lombok Tengah," ujarnya.

Dasar petugas menyita barang-barang tersebut, lanjutnya, karena tidak terdapat pita cukai. Ada juga karena data yang tercantum pada pita cukai tidak sesuai dengan kondisi barang.

"Misalnya dalam tembakau rokok, di pita cukainya disebutkan berisi 16 batang. Tetapi, isinya ada 24 batang," ucap dia.

Ari menjelaskan, barang yang masuk tanpa melalui bea cukai bisa merugikan negara. Karena, negara yang seharusnya menerima pajak dari transaksi tersebut malah hilang.

Tak hanya itu, pengusaha juga bisa merugi. Barang impor tanpa melalui cukai bisa dijual lebih murah dibanding dengan barang yang sudah berizin cukai. Pengusaha bisa dirugikan dalam persaingan harga.

"Itu tujuan dari pemeriksaan barang bawaan atau barang luar, itu yang kita hindari," katanya.

Selain itu masyarakat juga bisa dirugikan. Misalnya, barang dalam bentuk obat-obatan atau kosmetik yang didatangkan dari luar negeri tidak pernah diperiksa dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi, kita tidak tahu makanan atau obat itu efek sampingnya seperti apa. Hal itu yang perlu dihindari," ujar dia.

Dalam giat pemusnahannya, turut hadir perwakilan dari TNI, Polri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Dinas Perdagangan NTB, Kejati NTB dan stakeholder lainnya.