JPN Kejati NTB memenangkan tiga gugatan perdata lahan KEK Mandalika

id gugatan lahan kek mandalika,gugatan perdata,jpn,kejati ntb

JPN Kejati NTB memenangkan tiga gugatan perdata lahan KEK Mandalika

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memenangkan tiga perkara gugatan perdata untuk lahan yang berada di kawasan KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan, tiga perkara perdata yang menang di tingkat pengadilan tersebut terkait sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 73 seluas 122,32 hektare; HPL nomor 70 seluas 16,88 hektare; dan HPL Nomor 88 seluas 60,4 are.

"Hakim menyatakan sertifikat HPL sah milik PT ITDC," kata Dedi.

Gugatan untuk sertifikat HPL nomor 73 sebelumnya diajukan oleh penggugat bernama Kangkung alias Amaq Bengkok. Dia mengajukan gugatan perdata dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat.

Kangkung mengajukan gugatan tanah miliknya dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2021/Pn.Pya. Dalam gugatannya, Kangkung menyebut tanahnya yang masuk dalam sertifikat HPL nomor 1 dan 78 merupakan perbuatan melawan hukum. Karenanya, dia meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

Selain itu, Kangkung juga mengajukan pembayaran ganti rugi moril Rp500 juta dan materiil Rp250 juta. Dalam gugatannya juga meminta ganti pembayaran tanah seluas 15,25 hektare sebesar Rp45,77 miliar dengan harga per are-nya Rp300 juta.

"Namun dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," ujar dia.

Dalam upaya melawan gugatan tersebut, tim JPN mengajukan gugatan balik dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya. JPN mencantumkan bukti dokumen tanah itu yang merupakan bagian dari sertifikat HPL nomor 73. Hasilnya, majelis hakim mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kangkung melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan dokumen yang berada di bawah kuasa Kangkung, cacat hukum dan tidak sah. Untuk selanjutnya, hakim menyatakan tanah itu sah dalam pengelolaan PT ITDC.

“Sah berdasarkan HPL nomor 73, surat ukur nomor 94/Kuta/2010 seluas 1.223.250 meter persegi," ucapnya.

Begitu juga dengan gugatan perdata Abu Bakar alias Gebuh dan kawan-kawan dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2021/Pn.Pya, untuk lahan yang tercatat dalam sertifikat HPL Nomor 88 seluas 60,4 are.

"Tim JPN mewakili pihak tergugat, yakni ITDC, memenangkan gugatannya dengan amar putusan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan ITDC sebagai pihak sah yang mengelola lahan tersebut," kata Dedi.

Selanjutnya perkara perdata dengan sertifikat HPL nomor 70, dikatakan Dedi berlanjut ke tingkat banding. Namun perkara perdata dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/Pn.Pya, pihak penggugat Migarse alias Amaq Milate dan Nate alias Amaq Labak, menang di pengadilan tingkat pertama.

"Karena pihak penggugat menyatakan banding. Ya kita akan hadapi," ucapnya.