17.309 pekerja mandiri di NTB ikuti program BPJAMSOSTEK

id BPJAMSOSTEK NTB,Pekerja Mandiri,Pekerja Bukan Penerima Upah

17.309 pekerja mandiri di NTB ikuti program BPJAMSOSTEK

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat sebanyak 17.309 orang pekerja mandiri atau bukan penerima upah telah mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Januari-Juni 2021.

"Dengan adanya peserta baru tersebut, total ada 22.012 orang pekerja mandiri di NTB yang masih aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu.

Meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, kata dia, pihaknya terus berupaya mendorong para pekerja mandiri rentan untuk melindungi dirinya dari risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

BPJAMSOSTEK NTB juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) NTB untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membiayai kepesertaan pekerja mandiri, seperti tukang ojek, sopir angkot dan pedagang keliling.

Adventus menambahkan sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di NTB juga ada yang mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengalokasikan dana CSR untuk pekerja mandiri yang memiliki hubungan dekat dengan para karyawannya.

"Kami juga masuk ke pasar-pasar untuk menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pendamping di tingkat desa juga kami gandeng," ujarnya.

Ia menyebutkan manfaat yang diperoleh para pekerja mandiri yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas atau hingga sembuh.

Selain itu, jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Ada juga beasiswa bagi ahli waris dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta, dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

"Manfaat yang diberikan kepada peserta sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara. Cukup dengan membayar Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan manfaat yang relatif besar," kata Adventus.

Ia juga mengatakan santunan dan beasiswa yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada keluarga peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan juga dalam rangka mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga meninggal dunia.

"Jadi keluarga tidak dibebani ketika tulang punggung keluarga sudah tidak mampu memberikan penghasilan akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan menanggungnya," ucapnya.