Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta warga untuk sementara beribadah di rumah masing-masing guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama di Jakarta, Jumat.
Menurut Yaqut, rumah ibadah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta zona risiko penularan COVID-19 tinggi (merah) dan sedang (oranye) harus ditutup sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.
"Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," kata dia.
Ia meminta warga mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penularan COVID-19.
"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Pemerintah mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Agama mengajak masyarakat memanfaatkan masa PPKM Darurat untuk meningkatkan ketaatan beribadah.
"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," katanya.
Berita Terkait
Nick Kuipers pilih tetap bertahan di Bandung di masa PPKM
Rabu, 28 Juli 2021 22:49
Pemerintah menambah anggaran Rp55,21 triliun untuk perlindungan sosial
Selasa, 20 Juli 2021 21:36
PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli
Selasa, 20 Juli 2021 21:03
Presiden KSPI: Lebih sepuluh persen pekerja pabrik terpapar COVID-19
Selasa, 20 Juli 2021 18:42
Kapolda NTB Dukung Penerapan PPKM Darurat dengan Pembagian Sembako
Senin, 19 Juli 2021 21:05
PPKM Darurat di Mataram, Kapolda NTB Sapa PKL Dengan Humanis Dan Beri Bantuan
Senin, 19 Juli 2021 21:02
Pelaksanaan takbiran di luar zona darurat maksimal satu jam
Senin, 19 Juli 2021 17:44
Pemkot Mataram menunggu keputusan perpanjangan PPKM darurat
Senin, 19 Juli 2021 16:38