Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan pengancaman oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka
"Hari ini kita gelar, gelar internal, untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita gelarkan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Yusri mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx.
Namun jika gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx dan yang bersangkutan wajib hadir untuk memberikan keterangan.
"Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang Saudara J (Jerinx). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J," katanya.
Jerinx hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi
Rabu, 6 November 2024 20:26
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi diduga menistakan agama
Sabtu, 2 November 2024 6:31
Cawagub Jakarta Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selasa, 29 Oktober 2024 15:19
Korban pelecehan di panti asuhan Tangerang bertambah satu
Kamis, 10 Oktober 2024 12:24