Si Kobra tak ada kapoknya curanmor, kini curi sepeda kotor milik petani di Lombok Timur

id Curanmor

Si Kobra tak ada kapoknya curanmor, kini curi sepeda kotor milik petani di Lombok Timur

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Riad alias Cobra (38), warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak yang merupakan residivis, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 Wita, kembali ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, di rumahnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2021.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna proses penyidikan dan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringannya.

Informasi yang dihimpun, Senin, pelaku Cobra ditangkap polisi, di rumahnya tanpa perlawanan terkait laporan polisi tertanggal 14 Juli 2021, di mana pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbannya yang di parkir di pinggir jalan dengan terkunci stang.

Saat korban akan pulang, dikagetkan sepeda motor miliknya, sudah tak di tempat dan kasusnya langsung di laporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan.
 
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri, saat dikonfirnasi membenarkan, pihaknya telah menangkap, satu pelaku kasus curanmor.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban yang sudah di preteli," ucapnya. 

Ia mengatakan pelaku dan barang bukti, langsung diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum.

Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pelaku Cobra yang ditangkap ini, merupakan residivis kasus curanmor yang kerap ke luar masuk penjara terkait kasus yang sama.

"Pelaku baru beberapa bulan ke luar dari penjara, kembali beraksi dan kembali ditangkap Tim Puma," katanya.

Dalam kasus ini, Fajri juga mengatakan,  hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku tak beraksi sendiri, tetapi bersama satu orang temannya yang saat ini dalam perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi.

"Kawan pelaku identitasnya sudah kita kantongi, dan saat ini masih buron dan dalam perburuan," sebutnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.