Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melayani tes usap COVID-19 menggunakan PCR (polymerase chain reaction) dengan tarif baru yakni Rp525.000.
"Tarif baru itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI yang diterbitkan tanggal 17 Agustus 2021. Dalam SK juga ditetapkan maksimal biaya PCR Rp525.000 atau turun dari tarif sebelumnya sekitar Rp900.000," kata Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Pembukaan layanan PCR COVID-19 dengan tarif baru itu, katanya, berlaku secara umum baik untuk pelaku perjalanan maupun masyarakat yang umum untuk berbagai kepentingan administrasi lainnya.
"Jadi silakan, masyarakat atau pelaku perjalanan yang membutuhkan tes usap PCR kini bisa datang dan kami siap melayani," katanya.
Menurutnya, penutupan layanan PCR sebelumnya dilakukan saat Kota Mataram berada pada level empat dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
"Ketika Mataram berada pada level empat, hasil negatif PCR menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah," katanya.
Namun saat itu, untuk pelayanan PCR warga yang masuk dari unit gawat darurat (UGD) dan membutuhkan tindakan medis lebih lanjut, tetap diberikan sesuai dengan prosedur layanan yang ada.
"Tapi dengan penurunan satus level tiga saat ini, layanan PCR kembali bisa kita buka untuk umum," katanya.
Martawang menambahkan, rata-rata dalam sehari masyarakat yang datang untuk pelayanan tes PCR COVID-19, sekitar 50 orang untuk berbagai kepentingan.