Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menjelaskan pentingnya menaati anjuran penggunaan masker ganda (double) di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Reisa, dalam acara bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat (27/8) malam mengatakan bahwa anjuran penggunaan dobel masker dikeluarkan untuk menangkal penularan virus varian delta COVID-19.
"Sebenarnya dobel masker ini dianjurkan karena penularan virus varian paling baru yaitu varian delta ini tiga kali lebih menular dibandingkan dengan yang varian awal dulu dari Wuhan, China," kata Reisa.
Dia mengatakan, penggunaan masker medis saja tidak cukup memberikan proteksi, karena masih ada celah terbuka di kedua sisi yang berpotensi dimasuki virus. Sementara masker kain tidak memiliki filtrasi yang baik.
Oleh karena itu, dia menilai anjuran penggunaan dobel masker menjadi penting untuk ditaati.
"Jadi tetap sebaiknya di dobel pakai masker medis lalu ditutup pakai masker kain yang menyerupai bentuk wajah, jadi rapat," ucap dia.
Lebih lanjut Reisa mengatakan, penggunaan masker tidak akan berpengaruh terhadap kadar oksigen yang dihirup maupun karbondioksida yang dikeluarkan tubuh.
"Itu tidak akan mempengaruhi jumlah oksigen yang kita tarik dan karbondioksida yang keluar dari masker ini, kecuali kita pakai plastik yang tidak ada pori-pori udara keluar. Jadi selama filtrasinya baik itu tidak akan mengganggu," kata dia.
Berita Terkait
Referral service transformation could reduce state health burden
Selasa, 14 Maret 2023 6:42
Cleanliness in handling poultry meat key to preventing bird flu
Selasa, 7 Maret 2023 5:04
Kebersihan kelola daging unggas kunci cegah stunting
Senin, 6 Maret 2023 19:53
Use PeduliLindungi app to find booster vaccination centers
Selasa, 13 Desember 2022 5:32
Jubir Reisa imbau lansia periksa E-ticket booster kedua
Senin, 12 Desember 2022 20:24
Varian XBB lebih cepat menular dibanding BA.5
Kamis, 27 Oktober 2022 14:15
Reisa menyebutkan tiga hal utama kendalikan COVID-19
Kamis, 9 September 2021 6:16
Wajib karantina lima hari jika kontak erat dengan penderita COVID-19
Sabtu, 28 Agustus 2021 14:34