Selong, Lombok Timur (ANTARA) - RF (32), warga Aikmal, Lombok Timur,
ditangkap tim Ops Satnarkoba Polres Lotim karena menyembunyikan sabu di dalam anusnya di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.
"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar yakni 201,79 gram, dapat diungkap. Modus operandinyapun cukup cerdik," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam jumpa pers di Mapolres Lotim, Senin (30/8).
Menurut Herman, pengungkapan kasus ini bisa terungkap, tak lepas dari peran dan kerja sama masyakat dalam memberikan informasi, sehingga barang haram yang dibawa pelaku dapat di ungkap.
Menurut Kapolres Herman, terhadap infomasi yang diterima, langsung bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah akurat langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu tersebut.
"Saat penangkapan dilakukan, langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tak ditemukan barang bukti," ujarnya,
Tetapi saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau barang bukti ada di dalam perutnya dan pelaku langsung dibawa ke RSUD dr Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT Scan/rontgen.
Setelah dirontgen, ternyata memang benar pelaku menyembunyikan barbuk narkoba di dalam perutnya, yang di masukkan melalui anusnya.
Saat itu juga barbuk dengan bantuan dokter rumah sakit, berhasil dikeluarkan dari perut korban melalui anusnya, dan ke luar tiga buah benda oval yang dibungkus plastik bening di duga narkoba jenis sabu.
"Benda oval yang dibungkus plastik bening itupun diakui pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram
Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku merupakan jaringan antar-provinsi.
"Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur," ucapnya.
Ditambahkan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali dengan modus yang sama.
Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Pj Bupati ingatkan KPU antisipasi cuaca ekstrem di Pilkada Lombok Timur 2024
Sabtu, 23 November 2024 10:24
Korem 162/WB Lombok Timur dukung ketahanan pangan olah rumput laut jadi pupuk
Kamis, 21 November 2024 20:12
TNI tanam benih jagung di Lombok Timur
Kamis, 21 November 2024 19:17
TNI AD Lombok Timur tanam benih jagung di lahan 1.000 hektare
Kamis, 21 November 2024 18:00
Pengumpulan zakat di Lombok Timur capai Rp15 miliar
Kamis, 21 November 2024 16:38
Mahapanji Lombok Timur edukasi pemuda tetap jaga lingkungan
Kamis, 21 November 2024 11:58
Polres Lombok Timur memprogramkam gerakan tanam sayur
Rabu, 20 November 2024 22:03
KPK ingatkan Pemkab Lombok Timur tagih pajak penambang ilegal galian C
Rabu, 20 November 2024 15:42