Penyidik Polres Mataram menemukan kerugian korupsi di Puskesmas Babakan

id dana kapitasi,puskesmas babakan,kerugian negara,hitungan mandiri,polresta mataram

Penyidik Polres Mataram menemukan kerugian korupsi di Puskesmas Babakan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan untuk periode Tahun Anggaran 2017-2019.

"Nilainya (kerugian negara) sekitar Rp740 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Potensi kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil hitung mandiri penyidik. Angka ini, jelasnya, didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi, dan klarifikasi para saksi.

"Tetapi angka itu masih perkiraan penyidik," ujarnya.

Karenanya untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, tegas Kadek Adi, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.

Sebagai ahli penghitungan kerugian negara, Kadek Adi meyakinkan hasil dari BPKP Perwakilan NTB akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka.

"Itu makanya kita koordinasi terus dengan BPKP terkait penghitungan kerugian negaranya," ucap dia.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/9). Penanganannya ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Pertimbangan Polresta Mataram, jelas Kadek Adi, dilihat dari pemeriksaan hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif.

Begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Namun demikian, babak baru dari kasus ini belum mengungkap peran tersangka. Melainkan Kadek Adi memastikan hal tersebut akan terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat, salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.