Alih fungsi lahan di Kota Mataram seluas 16 hektar selama 2020

id lahan,pertanian ,mataram

Alih fungsi lahan di Kota Mataram seluas 16 hektar selama 2020

Ilustasi: salah satu areal pertanian di Kecamatan Sekerbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diprediksi menjadi incaran untuk alih fungsi lahan 2-3 tahun ke depan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat alih fungsi lahan pertanian di Mataram pada  2020 seluas 16 hektar atau turun dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan hektar.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram  Mutawalli di Mataram, Selasa mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya alih fungsi lahan pertanian selalu berada di atas 20 ataupun 30  hektar bahkan pernah hingga 40 hektar per tahun.

"Tapi alih fungsi lahan pertanian tahun 2020, hanya 16 hektar dan ini menjadi alih fungsi lahan terendah selama ini. Jadi sisa lahan pertanian kita sekarang sekitar 1.494 hektar," katanya kepada media.

Alih fungsi lahan pertanian pada tahun 2020 yang hanya belasan hektare tersebut, diduga karena terjadinya pandemi COVID-19 yang mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat.

Menurut Mutawalli, alih fungsi lahan pertanian seluas 16 hektar tersebut sebagian besar untuk pembangunan perumahan dan fasilitas pemerintah seperti perkantoran.

"Untuk perumahan sampai saat ini memang belum dibangun, tetapi lahan pertanian kita sudah dilakukan pengurukan tanah," katanya.

Dari pendataan lokasi, lanjutnya, 16 haktere alih fungsi lahan pertanian tahun 2020 itu sebagian besar berlokasi di Kecamatan Sekarbela.

Dengan adanya alih fungsi lahan pertanian seluas 16 hektare tersebut, sisa lahan pertanian di Mataram saat ini sekitar 1.494 hektar. Jumlah itu sudah termasuk 509 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"Untuk menekan aktivitas alih fungsi lahan, kami tidak memiliki kewenangan sebab pemerintah kota sudah membuka ruang melalui Perda terkait lokasi pertanian yang boleh dibangun," katanya.

Dengan demikian, tambah Mutawalli, pihaknya hanya melakukan pengamanan terhadap areal LP2B. Pasalnya, aktivitas alih fungsi lahan dalam waktu 3-4 tahun ke depan berpotensi menyasar LP2B.

Apalagi, dengan melihat perkembangan pembangunan di Mataram yang cukup cepat dan pesat, mau tidak mau, legal maupun ilegal masyarakat akan membangun bahkan pada areal LP2B.

"Saat ini memang, 590 hektare LP2B yang sudah kita tetapkan belum tersentuh dan kecil kemungkinan akan terbangun sebab lokasinya di pinggiran. Tapi, 3-4 tahun ke depan areal LP2B berpotensi terdampak alih fungsi lahan," katanya.