Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan pembayaran retribusi pasar non tunai atau e-retribusi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menghindari terjadinya pungutan liar.
"Sistem penarikan retribusi pasar non tunai sudah kita siapkan bekerja sama dengan Bank NTB. Jika tidak ada kendala, sistem akan kita mulai Januari 2022," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Senin.
Untuk tahap awal penerapan pembayaran retribusi pasar non tunai, menurut dia, akan dilakukan uji coba pada dua pasar yakni Pasar Dasan Agung dan Pasar ACC Ampenan.
"Jika penerapan pembayaran retribusi pasar non tunai berjalan baik dan optimal di dua pasar tersebut, maka sistem itu kita terapkan secara masif di 19 pasar tradisional yang ada di Kota Mataram," katanya.
Ia menjelaskan pembayaran retribusi pasar non tunai ini bekerjasama dengan Bank NTB Syariah melalui penggunaan mesin EDC (electronic data capture), sebagai bentuk transparansi serta antisipasi terjadinya pungutan liar.
"Saat ini berbagai perangkat dan SDM di pasar sedang kita siapkan sambil sosialisasi kepada para pedagang, agar pada saat pelaksanaan pedagang bisa dan mulai terbiasa," katanya.
Di samping itu, Disdag juga telah melakukan uji petik jumlah pedagang dan los pasar di sejumlah pasar tradisional untuk mengetahui potensi retribusi di 19 pasar tradisional yang ada di Kota Mataram.
Dari uji petik yang dilakukan, tim Disdag menyatakan potensi retribusi pasar di Mataram mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Sementara itu, realisasi retribusi hingga November 2021 baru mencapai 70 persen dari target Rp5,5 miliar.
Ia memaparkan dari hasil uji petik retribusi di Pasar Pegesangan, potensinya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. Sedangkan yang disetor per hari sekitar Rp900 ribu.
"Kita berharap dengan perubahan sistem penarikan retribusi tahun depan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah, bahkan target akan kita sesuaikan dengan potensi yakni Rp7,5 miliar," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia memastikan, selain mengoptimalkan pendapatan daerah dan menghindari pungli, pembayaran retribusi non tunai juga bertujuan untuk efisiensi biaya operasional juru pungut.
Selama ini, anggaran Disdag terbesar adalah untuk biaya operasional pegawai tidak tetap (PPT), yaitu untuk petugas keamanan, petugas kebersihan dan 680 juru pungut.
"Alokasi anggaran untuk PTT itu, mencapai sekitar Rp5 miliar per tahun. Jadi kalau kita sudah terapkan sistem e-retribusi, setidaknya bisa mengurangi biaya operasional tersebut," katanya.
Berita Terkait
Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 12:54
Wisata di Rejang Lebong kembali ditarik retribusi wisata
Sabtu, 16 Maret 2024 8:51
Target retribusi sampah 2024 di Mataram ditetapkan Rp14 miliar
Senin, 5 Februari 2024 16:35
Retribusi sampah pelanggan PTAM Giri Menang Mataram mencapai Rp4 miliar
Sabtu, 3 Februari 2024 15:51
Target retribusi parkir Pemkot Mataram capai Rp15,5 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 15:05
Sidrap Sulsel juara I TP2DD Akselerasi Retribusi dan ASN Digital
Kamis, 7 Desember 2023 7:08
DLH sebutkan retribusi sampah di Mataram baru mencapai 50 persen
Senin, 20 November 2023 12:41
Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 13 November 2023 16:08