Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram Nusa Tenggara Barat membina pelaku usaha agar bisa memperoleh sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) grade B sehingga bisa mengekspor landak laut (Echinoidea) ke Amerika Serikat.
"Kita lagi membina satu pelaku usaha agar bisa memperoleh HACPP grade B dan memenuhi standar mutu internasional," kata Kepala BKIPM Mataram Obing H.A, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pelaku usaha yang dibina tersebut sudah mampu mengekspor landak laut atau bulu babi ke Singapura karena sudah memiliki sertifikat HACCP grade C. Sertifikat itu hanya bisa digunakan untuk mengekspor produk perikanan ke negara-negara di kawasan Asia.
Volume ekspor bulu babi ke Singapura pada 2021 masih relatif sedikit. Oleh sebab itu, jika sudah memiliki HACCP grade B diharapkan nilai ekspornya bisa jauh meningkat karena sudah merambah ke negara-negara Uni Eropa.
Ke depannya, lanjut Obing, pelaku usaha juga diarahkan bisa memperoleh sertifikat grade A sehingga bisa mengekspor komoditas perikanan ke seluruh negara.
"Potensinya masih ada dan yang diekspor hasil tangkapan dari perairan laut di NTB," ujarnya.
Obing mengatakan pembinaan yang diberikan kepada pelaku usaha lebih kepada penanganan setelah produk perikanan di olah di daratan, terutama dari sisi sanitasi dan kebersihan pada saat pengolahan sebelum diekspor.
"Salah satu fungsi BKIPM adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit atau hama ikan, serta menjamin mutu produk hasil perikanan agar aman dikonsumsi manusia," ucapnya pula.
Menurut dia, potensi ekspor bulu babi masih relatif besar, meskipun hasil tangkapan dari alam dan belum ada skala budi daya. Namun, konsumen di luar negeri lebih menyukai hasil tangkapan dari alam.
"Itu juga juga berlaku di lobster, makanya ada perbedaan harga lobster hasil budi daya dengan hasil tangkapan dari alam," kata Obing.