BKIPM Mataram tangani kasus penyelundupan bibit lobster

id penyelundupan lobster,bibit lobster,jenis mutiara,ribuan lobster

BKIPM Mataram tangani kasus penyelundupan bibit lobster

Petugas BKIPM Mataram bersama Polda NTB menunjukan benih lobster yang berhasil digagalkan untuk diselundupkan ke Singapura saat rilis di kantor BKIPM Mataram, NTB, Selasa (26/6). (Foto Antara NTB/Arsip) (Foto Antara NTB/Arsip/)

Modus yang digunakan dalam aksi penyelundupan itu dilakukan dengan menyembunyikan 5.600 bibit lobster ke dalam koper bawaannya. Ribuan bibit lobster yang ditemukan di kopernya, dikemas dalam 23 plastik bening.

Mataram (Antaranews NTB) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Kelas II Mataram Farchan di Mataram, Rabu, mengatakan penanganan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir.

"Tersangkanya berinisial AMS, asal Sukabumi, Jawa Barat, dengan peran sebagai kurir yang tertangkap membawa bibit di bandara. Sekarang kasusnya kita yang sidik," kata Farchan.

Modus yang digunakan dalam aksi penyelundupan itu dilakukan dengan menyembunyikan 5.600 bibit lobster ke dalam koper bawaannya. Ribuan bibit lobster yang ditemukan di kopernya, dikemas dalam 23 plastik bening.

Lebih lanjut, Farchan mengatakan bahwa ribuan bibit lobster jenis mutiara dan pasir tersebut telah dilepasliarkan di perairan Laut Pandangan, Desa Melaka, Kabupaten Lombok Utara.

Bersama dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, BPSPL, Pokwasmas, pelepasliarannyatelah dilaksanakan Selasa (23/10) lalu.

"Sudah dilepas, Selasa kemarin di Laut Pandangan," ujarnya.

Aksi penyelundupan ini terungkap pada Senin (22/10) petang, dengan informasi awal yang didapatkan petugas BKIPM Kelas II Mataram di lapangan. Bersama dengan petugas keamanan bandara dibantu pengawalan aparat TNI dan Polri, AMS ditangkap dengan barang bukti bibit lobster di dalam kopernya berwarna merah.

Dari hasil pemeriksaan, AMS akan membawa ribuan bibit lobster ke Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Silk Air. Aksinya ini dilakukan dengan mendapatkan upah Rp20 juta dari pemilik barang yang identitasnya masih dirahasiakan oleh penyidik dari BKIPM Kelas II Mataram.

"Yang jelas kasusnya kita sidik sendiri. Koordinasi dengan Polda NTB akan tetap kita lakukan," ucap Farchan.