Mataram (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua perihal gugatan perdata untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika usai perhelatan MotoGP 2022.
"Karena sekarang daerah sedang konsentrasi dengan persiapan pelaksanaan MotoGP, maka dari itu upaya hukum (PK kedua) rencananya akan kita lakukan setelahnya," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Hilman Azazi di Mataram, Jumat.
Karena itu, katanya, menunggu usai perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022, Hilman menyampaikan bahwa JPN sedang mempersiapkan bukti baru (novum) yang akan menjadi syarat kelengkapan pengajuan PK kedua.
"Proses itu (persiapan novum) sekarang ada di JPN. Tetapi sekarang masih dalam tahap kajian hukum," ujar dia.
Kajiannya, kata dia, bukan saja mengenai proses PK kedua, melainkan dilakukan terkait kajian pendekatan yang akan digunakan.
"Pendekatan secara yuridis dan humanis. Tujuannya agar menemukan solusi terbaik," ucap dia.
Rencana pengajuan PK kedua ini menindaklanjuti PK pertama terhadap gugatan perdata dari seorang warga bernama Umar yang menang di tingkat Mahkamah Agung atas penguasaan HPL 73 di KEK Mandalika.
Pihak tergugat dalam hal ini pengelola KEK Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Karena di atas HPL 73 itu berdiri Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort and Residence, yang menjadi sarana pendukung perhelatan MotoGP, JPN mengajukan penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dengan adanya pengajuan tersebut, katanya, pengadilan menetapkan penundaan eksekusi hingga proses PK kedua selesai.
Berita Terkait
Kejati NTB belum tentukan nilai aset 9 hektare lahan ITDC di Mandalika
Senin, 8 Agustus 2022 15:34
Kejaksaan Tinggi NTB memenangkan perkara lahan ITDC di kawasan Mandalika
Senin, 1 Agustus 2022 16:39
Pengklaim lahan Sirkuit Mandalika siap mengajukan PK usai kasasi ditolak
Rabu, 8 Juni 2022 15:41
Jaksa memenangkan gugatan perdata lahan di Sirkuit Mandalika
Rabu, 8 Juni 2022 15:41
Warga gugat Pemprov NTB terkait tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram
Senin, 30 Mei 2022 16:41
Tersangka hoaks dana PEN menggugat Gubernur NTB ganti rugi Rp4,6 triliun
Sabtu, 19 Februari 2022 16:38
Tersangka hoaks dana PEN gugat Gubernur NTB ganti rugi Rp4,6 triliun
Sabtu, 19 Februari 2022 11:00
Terdakwa korupsi benih jagung di NTB menggugat perdata BPKP
Kamis, 16 Desember 2021 18:20