Mataram (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua perihal gugatan perdata untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika usai perhelatan MotoGP 2022.
"Karena sekarang daerah sedang konsentrasi dengan persiapan pelaksanaan MotoGP, maka dari itu upaya hukum (PK kedua) rencananya akan kita lakukan setelahnya," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Hilman Azazi di Mataram, Jumat.
Karena itu, katanya, menunggu usai perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022, Hilman menyampaikan bahwa JPN sedang mempersiapkan bukti baru (novum) yang akan menjadi syarat kelengkapan pengajuan PK kedua.
"Proses itu (persiapan novum) sekarang ada di JPN. Tetapi sekarang masih dalam tahap kajian hukum," ujar dia.
Kajiannya, kata dia, bukan saja mengenai proses PK kedua, melainkan dilakukan terkait kajian pendekatan yang akan digunakan.
"Pendekatan secara yuridis dan humanis. Tujuannya agar menemukan solusi terbaik," ucap dia.
Rencana pengajuan PK kedua ini menindaklanjuti PK pertama terhadap gugatan perdata dari seorang warga bernama Umar yang menang di tingkat Mahkamah Agung atas penguasaan HPL 73 di KEK Mandalika.
Pihak tergugat dalam hal ini pengelola KEK Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Karena di atas HPL 73 itu berdiri Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort and Residence, yang menjadi sarana pendukung perhelatan MotoGP, JPN mengajukan penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dengan adanya pengajuan tersebut, katanya, pengadilan menetapkan penundaan eksekusi hingga proses PK kedua selesai.