Mataram (ANTARA) - Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemerintah mengenai penyaluran produk biosolar (jenis bahan bakar tertentu/subsidi) sesuai dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding commercial & trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan produk biosolar sesuai dengan kuota dan regulasi yang ada.
Sebagai informasi, sesuai kebijakan dari BPH Migas, tahun 2022 ini wilayah Nusa Tenggara Barat dialokasikan sebanyak 156,803 Kiloliter (KL) untuk bahan bakar biosolar.
Pjs.Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan alokasi tersebut sesuai dengan regulasi.
"Tentunya kami menghimbau, solar subsidi yang masuk dalam jenis bahan bakar tertentu (JBT) pendistribusiannya harus tepat sasaran. Kami menyarankan kepada konsumen dengan mesin kendaraan yang lebih modern dan masuk kategori ekonomi yang mampu, dapat membeli produk gasoil jenis Dexlite atau Pertamina Dex. Produk Biosolar merupakan produk yang disubsidi dan peruntukkannya diatur melalui regulasi dari pemerintah," katanya.
Selain itu, Pertamina juga tidak ragu-ragu menindak oknum SPBU yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan solar bersubsidi tersebut. “Jika masyarakat mengetahui ada oknum dari SPBU atau Lembaga penyalur kami di lapangan yang menyelewengkan penyaluran solar bersubsidi dapat melaporkan kepada kami melalui kontak 135 atau langsung ke aparat pemerintahan atau keamanan setempat,” tambah Arya.
Pertamina patra niaga senantiasa memastikan stok bahan bakar gasoil yaitu Biosolar, Dexlite dan Pertamina dex selalu tersedia di SPBU.
"Guna memastikan kehandalan operasional penyaluran kepada masyarakat tentunya kami membutuhkan bantuan dari seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi penyaluran produk BBM terutama yang bersubsidi seperti biosolar. Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak pertamina 135 atau melalui aplikasi mypertamina," kata Arya.