Mataram (ANTARA) - Kepolisian menggandeng para ahli untuk menganalisa kasus penyebar kabar bohong atau hoaks foto korban pemanahan yang menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, untuk melihat 'mens rea' (niat jahat) atau perbuatan pidana dari kasus ini, kami libatkan ahli. Sudah kami mintakan dan sekarang dalam proses analisa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Baca juga: Penyebar hoaks foto korban pemanahan di Kota Mataram terancam 6 tahun bui
Baca juga: Miris! Remaja 15 tahun di Dompu jadi korban pemanahan misterius
Ia menyampaikan keterangan para ahli nantinya akan menjadi salah satu materi gelar perkara. Apakah nantinya kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan, itu tergantung dari hasil gelar perkara.
"Kalau dirasa sudah cukup barang bukti dan unsur pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi, kami akan langsung gelar perkara untuk tentukan status kedua pelaku," ujarnya.
Untuk sementara, lanjut Kadek Adi, kedua pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoaks foto korban pemanahan berinisial EH dan W kini dikenakan wajib lapor.
"Jadi tidak kami tahan, kami kenakan wajib lapor sampai nanti kasusnya digelar," ucap dia.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian usai menemukan unggahan EH dengan akun media sosial Facebook pribadinya bernama Esan Nase yang memajang foto-foto korban pemanahan.
Dalam unggahan tersebut, EH turut mencantumkan kalimat yang akibatnya membuat masyarakat resah.
Dari penelusuran kepolisian melalui Pasukan Dunia Maya (Cyber Troops) menangkap EH. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa foto tersebut berasal dari cuplikan status "WhatsApp Messenger" milik rekannya berinisial W.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Dari kasus ini, telepon pintar milik kedua pelaku beserta salinan cuplikan unggahan foto-foto korban pemanahan dari akun Facebook EH turut disita.
Dari kasus ini, kedua pelaku terindikasi melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Berita Terkait
Polri mengingatkan masyarakat tak jadi penyebar hoaks
Minggu, 11 Februari 2024 20:58
Wali Kota Mataram minta ASN tidak jadi agen penyebar hoaks
Senin, 8 Januari 2024 19:20
Jaksa tidak lakukan penahanan Ketua PHDI NTB tersangka penyebar hoaks
Jumat, 29 Juli 2022 15:17
Polisi ancam tindak tegas penyebar hoaks tentang PMK di Lombok Barat
Senin, 25 Juli 2022 19:03
Penyebar hoaks foto korban pemanahan di Kota Mataram terancam 6 tahun bui
Kamis, 26 Mei 2022 15:46
Polresta Mataram memeriksa pemilik akun penyebar hoaks aksi panah
Rabu, 25 Mei 2022 18:29
Polda NTB mendalami motif penyebar hoaks aksi panah di Mataram
Rabu, 25 Mei 2022 18:06
Hakim tolak penangguhan penahanan terdakwa penyebar hoaks dana PEN
Selasa, 17 Mei 2022 17:52