Semarang (ANTARA) - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, di Semarang, Minggu, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun. Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Baca juga: Empat narapidana Lapas Mataram menerima remisi Waisak
Baca juga: 587 narapidana Lapas Mataram menerima remisi khusus Idulfitri 1443 H
Berita Terkait
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Jokowi: Baiq Nuril bisa ajukan grasi
Senin, 19 November 2018 13:36
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal ajukan kasasi di kasus pembunuhan Brigadir J
Rabu, 3 Mei 2023 12:23
Kejari Lombok Tengah mengajukan kasasi terkait putusan banding korupsi BPR
Jumat, 3 Maret 2023 17:13
Kejati NTB ajukan kasasi vonis bebas terdakwa korupsi asrama haji
Senin, 30 Januari 2023 17:01
Jaksa siapkan ajukan kasasi usai PPK proyek kolam labuh divonis bebas
Rabu, 28 September 2022 17:26
Kejati NTB ajukan kasasi vonis lepas Direktur PT SAM
Senin, 28 Maret 2022 17:49