Jakarta (ANTARA) - Jaringan advokasi dan sukarela Friends of Palestine Network menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Palestina sehingga banyak yang menjadi korban penyerangan saat melakukan peliputan konflik.
"Kekerasan terhadap jurnalis itu memang harus ada penyelesaiannya. Tapi kembali pada peraturan atau undang-undang dasar (UUD). Tidak ada UUD kuat yang bisa melindungi jurnalis di Palestina," kata Shefaa Saleh dari Friends of Palestine Network dalam Webinar Cegah Ancaman Wartawan dalam Liputan Berita Palestina yang diselenggarakan oleh Forum Internasional Palestina untuk Media & Komunikasi, Selasa.
Shefaa mengatakan bahwa ada banyak kejadian yang menimpa wartawan saat melakukan peliputan terkait konflik di Palestina.
Dia menyebutkan bahwa laporan salah satu kantor organisasi HAM di Tepi Barat, Palestina, menyebutkan bahwa pada tahun ini telah ada 40 wartawan yang mengalami luka-luka akibat penyerangan oleh Israel.
Baca juga: Innalillahi, pejuang kemanusiaan Joserizal Jurnalis meninggal dunia
Dari 40 wartawan tersebut, dua di antaranya mengalami kebutaan akibat penyerangan. Sisanya mengalami luka-luka. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa ada 26 wartawan yang ditahan di penjara Israel tanpa sebab.
Sayangnya, kata dia, perlindungan bagi wartawan di Palestina lemah, sehingga banyak wartawan yang menjadi korban penyerangan Israel, termasuk Shireen Abu Akleh yang ditembak oleh penembak jitu Israel saat melakukan peliputan di Jenin, Tepi Barat, pada 11 Mei 2022.