Satpol PP Mataram ingatkan pemilik indekos daftarkan penghuni

id perda,kos,mataram

Satpol PP Mataram ingatkan pemilik indekos daftarkan penghuni

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan para pemilik indekos agar mendaftarkan penghuni kepada aparat terdekat sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap para pendatang di kota ini.

"Memasuki tahun ajaran baru, banyak pendatang dengan berbagai kepentingan baik itu untuk sekolah, kerja, kuliah, dan lainnya sehingga perlu diawasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi langkah antisipasi pengawasan Satpol PP terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan indekos seperti gangguan kamtibmas, minuman keras, peredaran narkoba, kumpul kebo, dan lainnya.

Terkait dengan itu, sambungnya, dalam hal ini partisipasi para penghuni indekos juga sangat penting untuk wajib lapor ke aparat terdekat, serta mengikuti dan mematuhi aturan yang ada di tempat tinggal mereka.

"Minimal para pendatang daftarkan diri ke Ketua RT, dan harus patuh pada awig-awig dimana pun mereka tinggal," katanya. 

Dengan demikian, pengawasan bisa lebih mudah dilakukan sehingga ketika ada persoalan dan urusan tertentu bisa diketahui.

"Kita berharap agar setiap indekos wajib ada pengawas. Jadi ketika ada sesuatu yang tidak diinginkan, pemilik kos tetap tanggung jawab," katanya.

Lebih jauh Irwan mengatakan, Satpol PP Kota Matarama secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan indekos sebagai tindak lanjut penegakan Perda. 

Namun ketika ada indikasi temuan penyalahgunaan indekos yang mengarah ke ranah hukum seperti narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan lainnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kewenangan kami hanya sebatas penegakan Perda, kalau masalah hukum menjadi ranah aparat penegak hukum," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang terindikasi zona merah penyalahgunaan indekos pada kawasan-kawasan khusus.

"Untuk titik-titiknya kami tidak bisa sampaikan secara terbuka di sini," ujar Irwan yang enggan menyebut salah satu titik rawan penyalahgunaan indekos.

Namun untuk pengawasan pada lokasi rawan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) dan lurah setempat.

"Para kaling aktif melaporkan kondisi wilayah mereka. Jadi kita juga bisa melakukan pemetaan mana yang harus dibina, dan yang perlu dibina dengan tindakan," katanya.