Satgas kelurahan awasi penyalahgunaan kos-kosan di Mataram diperkuat

id Pemkot Mataram,kos-kosan,pengawasan,satgas kelurahan,razia

Satgas kelurahan awasi penyalahgunaan kos-kosan di Mataram diperkuat

 Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan penguatan terhadap satgas pada 50 kelurahan se-Kota Mataram untuk melakukan pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kos-kosan terutama menjelang masuknya bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

"Bila perlu, satgas kelurahan diperkuat lagi pada tingkat lingkungan untuk pengawasan kos-kosan," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Kamis.

Keberadaan Kos-kosan di Kota Mataram saat ini menjadi atensi pemerintah kota karena berdasarkan dari hasil inspeksi mendadak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram pada Januari 2025, terindikasi penyalahgunaan narkotika di kos-kosan dan tempat hiburan.

Baca juga: Satgas kos-kosan dibentuk di Mataram antisipasi peredaran narkoba

Selain itu, kos-kosan berpotensi menjadi tempat kumpul hubungan yang bisa mempengaruhi dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan atau kumpul kebo.

"Bahkan ada indikasi kos-kosan berubah fungsi menjadi semi hotel dengan disewa per jam," katanya.

Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Mataram bertindak cepat untuk melakukan penertiban jangka pendek sebelum masuknya bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 sehingga umat Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusuk.

Sementara target jangka panjang, bagaimana mewujudkan visi Kota Mataram HARUM (Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri), dengan menyiapkan kajian draf hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Baca juga: Tiga orang positif narkoba dalam razia kos di Mataram

Dengan demikian, ketika melakukan eksekusi di lapangan, tim bisa melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar tidak bertentangan dengan aturan.

Apalagi, dari identifikasi yang dilakukan terhadap indikasi kos-kosan disalahgunakan banyak ditemukan rata-rata merupakan kos yang tidak punya induk semang atau pemilik.

Kondisi itulah yang punya kecenderungan lebih bebas dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, peran dari aparat di bawah baik kepala lingkungan dan RT sangat penting untuk melakukan bimbingan sebagai tindakan preventif.

"Kondisi seperti itu, jangan sampai lepas dari pengawasan RT, untuk dapat berkontribusi menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing," katanya.

Pemerintah Kota Mataram saat ini, tambah Martawang, juga sedang melakukan kajian hukum komprehensif terkait penyelenggaraan kos-kosan, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dengan menyiapkan draf hukum terkait langkah yang diambil ketika terjadi penyimpangan penggunaan kos-kosan.