Jaksa meminta oknum polisi terlibat kasus korupsi BPR NTB kooperatif

id bpr ntb,kredit fiktif,oknum polisi,pengajuan kredit

Jaksa meminta oknum polisi terlibat kasus korupsi BPR NTB kooperatif

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, meminta oknum polisi berinisial IMS yang diduga sebagai dalang munculnya kasus korupsi kredit fiktif 193 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang, untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Sebenarnya, bisa saja kami lakukan pemanggilan dengan upaya paksa, tetapi kami menunggu sampai yang bersangkutan hadir ke hadapan penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat.

Bratha mengakui bahwa penyidik kejaksaan punya kewenangan melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan. Bahkan dalam kewenangan tersebut, pihaknya melaksanakan dengan bantuan dari kepolisian.

"Tetapi yang kami panggil ini kan polisi, seharusnya bisa lebih mudah," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini pun sudah menjadi perhatian pimpinan. Dalam upaya pemeriksaan IMS, penyidik sudah bersurat ke Polda NTB dan Polres Bima yang kini menjadi tempat bertugas IMS.

"Jadi, surat sudah kami tembus-kan kemana-mana. Terakhir dapat informasi tanggal 6 bulan lalu, yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor di Polres Bima," ucap dia.

Menurut informasi dari Polres Bima, kata dia, IMS sudah meminta izin untuk pergi ke Lombok Tengah memenuhi panggilan jaksa.

"Seingat saya, itu saya konfirmasi tanggal 20 Juli, tepat 14 hari setelah surat panggilan terakhir kami layangkan. Dari pihak polres mengatakan sedang izin hadiri pemeriksaan kami, tetapi itu tidak ada. Jadi, sampai sekarang keberadaan dia tidak kami ketahui," ujarnya.

Meskipun belum melihat ada itikad baik dari IMS, Bratha meyakinkan penanganan masih tetap berjalan, mengingat dalam kasus ini telah muncul kerugian negara Rp2,38 miliar.

"Kasus ini tetap kami lanjutkan," ucapnya.

Bratha pun menegaskan, pelimpahan berkas dakwaan untuk dua tersangka dari BPR NTB Cabang Batukliang ke pengadilan sebagai salah satu upaya kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara.

Ia berharap majelis hakim yang akan menyidangkan dua tersangka berinisial AF dan HJ di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, mulai Kamis (11/8) pekan depan, dapat mengungkap peran yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.

"Kepada kedua tersangka juga sudah kami sampaikan, kami berharap untuk terangnya ini, mereka membuka semua di persidangan," kata Bratha.

Dua tersangka yang akan menjalani sidang mulai pekan depan tersebut, Kepala Seksi Pemasaran sekaligus Komite Kredit pada Perusahaan Daerah BPR NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, periode 2014-2017, berinisial AF.

Kemudian HJ, Account Officer Perusahaan Daerah BPR NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sejak tahun 2013 sampai tahun 2017.

Keduanya diduga turut terlibat dalam munculnya kasus kredit fiktif yang diajukan oleh IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

IMS ketika itu mengajukan kredit 193 nasabah yang berasal dari kalangan anggota Direktorat Sabhara Polda NTB. Dalam periode 2014-2017, BPR mencairkan dana kredit Rp2,38 miliar sesuai nominal kerugian negara.