Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani mengharapkan Polri bekerja cepat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J agar spekulasi yang berkembang terkait kasus ini tidak semakin liar.
"Kabareskrim jadi kunci di kasus ini. Kabareskrim perlu kerja lebih cepat dan transparan untuk memastikan proses hukum ini ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Andi menilai, meski terkesan adanya proses dan tahapan yang agak panjang, dengan upaya memutasikan beberapa perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, upaya dan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas.
Namun, lanjutnya, aparat di bawah Kapolri harus ditingkatkan kecepatannya karena secara umum yang diduga terlibat adalah unsur internal kepolisian sehingga bisa lebih cepat pemanggilan dan pemeriksaannya dibandingkan pihak luar.
Baca juga: KOMPAN apresiasi tindakan tegas Kapolri
Baca juga: Polisi bongkar dugaan pelanggaran Irjen Ferdy Sambo: ambil CCTV
Selain itu, Andi juga menyoroti terkait ditahannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok Jawa Barat karena diduga telah melakukan pelanggaran etik, dapat membawa kasus ini ke arah yang lebih terang.
"Sejak awal kita menduga ada yang janggal dalam kasus Brigadir J ini. Banyak spekulasi berkembang, mulai dari CCTV yang hilang di TKP, keterangan polisi yang berbeda-beda, banyak yang bertanya apa motif utamanya, sampai siapa dalangnya. Nah, ditempatkannya Irjen FS akan membuka kotak pandora dan kita berharap dapat akhiri drama panjang ini," ujar Andi optimistis.
Dengan ditahannya Irjen FS di Mako Brimob, Andi berharap pengusutan kasus ini akan berjalan lebih cepat, objektif, dan profesional. "Langkah Polri ini sudah tepat. Mereka tentu akan lebih mudah memeriksa, dan segera beri sanksi pelanggaran etik dan pidana jika Irjen FS terbukti bersalah," kata dosen hukum di UIN, Jakarta ini.
Masyarakat akan terus memberikan dukungan moril kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.