Penyidik meminta keterangan BPKP NTB terkait hasil audit dana kapitasi

id dana kapitasi,puskesmas babakan,kerugian negara,hasil audit,bpkp ntb

Penyidik meminta keterangan BPKP NTB terkait hasil audit dana kapitasi

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram meminta keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, terkait hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 di Puskesmas Babakan.

"Jadi, permintaan keterangan dari ahli (BPKP NTB) baru bisa dilakukan hari ini karena data (kerugian negara) secara resmi, baru kami terima pekan lalu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.

Meskipun enggan memaparkan hasil keterangan ahli, Kadek Adi memastikan penjelasan Tim Audit BPKP NTB akan menjadi bukti kuat penyidik dalam menetapkan peran tersangka.

"Keterangan ahli ini yang nantinya menjadi dasar kami dalam penetapan tersangka, tetapi itu akan kami lihat dari gelar perkara. Kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka," ujarnya.

Hasil audit kerugian negara kasus dana kapitasi Puskesmas Babakan yang diterima penyidik kepolisian pada pekan lalu mencapai Rp688 juta.

Dugaan awal, paparnya, kerugian negara yang muncul berkaitan dengan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Hal ini dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif.

Begitu pula dengan dugaan penggelembungan anggaran yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Dengan dugaan tersebut, Kadek Adi menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, ujar dia, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung, dan luar gedung.

"Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana," katanya.

Selain untuk operasional, tambah dia, ada dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentase mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis tenaga, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.