Pemkab Lombok Tengah mengusulkan penataan 800 hektare kawasan kumuh

id Kawasan kumuh ,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah mengusulkan penataan 800 hektare kawasan kumuh

Kepala Bappeda Lombok Tengah Lalu Wiranata (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan penataan 800 hektare kawasan kumuh yang tersebar di daerah setempat, termasuk di desa lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Penataan kawasan kumuh itu kita usulkan melaluinya program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi pemerintah pusat," kata Kepala Bappeda Lombok Tengah Lalu Wiranata di Praya, Selasa.

Penataan kawasan kumuh itu masih proses usulkan sehingga pihaknya belum bisa memberikan rincian anggaran yang akan dialokasikan untuk penataan tersebut. Kawasan kumuh yang diusulkan itu lebih dominan di Kota Praya dan tempat wisata, seperti Kuta, Selong Belanak, serta beberapa desa lainnya yang padat penduduk.

Penataan kawasan itu dibagi menjadi tiga zona, yakni untuk kawasan di bawah lima hektare menjadi kewenangan pemerintah daerah, di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan di atas 15 hektare kewenangan pemerintah pusat.

"Kita berharap supaya dana penataan kawasan kumuh itu dari pemerintah pusat, sehingga kita nilai usulkan tahun ini," katanya.

Program dalam upaya penataan kawasan kumuh itu, meliputi renovasi rumah, pembangunan rumah baru untuk warga, peningkatan infrastruktur jalan, sanitasi dan tempat minuman air bersih serta penataan jalan lingkungan. Kawasan kumuh tersebut telah ada ketentuan, sehingga pemerintah daerah mengusulkan program kepada pemerintah pusat.

"Dari data sementara, total kawanan kumuh di Lombok Tengah yang telah tuntas di ditata sebanyak 105 hektare," katanya.

Target penataan kawasan kumuh di Lombok Tengah sesuai RPJMD di 2026, karena kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan dana yang cukup besar.

Oleh karena itu, pihaknya mencoba mengusulkan penataan kawasan kumuh kepada pemerintah pusat supaya anggaran bisa lebih besar.

"Pemerintah daerah hanya bisa melakukan penataan kawasan kumuh melalui dana aspirasi dewan," katanya.