RS Bhayangkara Mataram raih sertifikat akreditasi paripurna

id akreditasi paripurna,akreditasi lars,rs bhayangkara mataram

RS Bhayangkara Mataram raih sertifikat akreditasi paripurna

Kepala RS Bhayangkara Mataram AKBP dr. I Komang Tresna (kedua kiri) bersama dewan pengawas dan jajaran pengurus rumah sakit berfoto bersama pihak Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) di depan ruang IGD RS Bhayangkara Mataram, NTB, Jumat (9/9/2022). ANTARA/HO-Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Nusa Tenggara Barat, meraih sertifikat kelulusan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sesuai hasil penilaian Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP).

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dr. I Komang Tresna di Mataram, Jumat, mengatakan peraihan sertifikat paripurna ini merupakan yang pertama setelah sebelumnya di tahun 2018 RS Bhayangkara Mataram meraih sertifikat kelulusan akreditasi perdana.

"Jadi, akreditasi ini merupakan prestasi kedua yang diterima RS Bhayangkara Mataram, yang pertama itu di tahun 2018, mendapat hasil bintang satu atau kelulusan akreditasi perdana," kata Tresna.

Tentu, kata dia, RS Bhayangkara Mataram meraih prestasi ini tidak lepas dari kerja cerdas seluruh civitas hospitalia dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Prestasi juga dinilainya berkat dukungan penuh Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto beserta dewan pengawas rumah sakit, yakni Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB Komisaris Besar Polisi dr. Komang Nurada Mahardana.

Baca juga: Dinkes Denpasar dukung pembangunan rumah sakit KEK Sanur
Baca juga: Pemkab Lombok Timur segera membangun rumah sakit tipe D pratama


"Tentu capaian ini patut disyukuri dan bisa terus menjadi motivasi ke depan bagi seluruh civitas hospitalia dalam memberikan mutu pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ujarnya.

Akreditasi paripurna untuk RS Bhayangkara Mataram ini diberikan hingga batas waktu 5 September 2026. Pemberlakuan akreditasi tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Akreditasi tersebut kini menjadi pedoman RS Bhayangkara Mataram dalam memberikan standar mutu pelayanan dan keselamatan kepada pasien.