Disnakertrans Lombok Timur menerima pengaduan dugaan pungutan liar

id Disnakertrans Lombok Timur,Cahaya Lombok,Dokumen Rekomendasi,Disnakertrans Lombok Timur terima pengaduan,pengaduan dugaa

Disnakertrans Lombok Timur menerima pengaduan dugaan pungutan liar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur H Supardi (kanan), mendengarkan pengaduan Direktur Utama PT Cahaya Lombok Irene Yanti Manuwu (kiri dua), terkait dugaan pungutan liar pengurusan dokumen calon pekerja migran Indonesia, di kantor Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, NTB, Senin (26/9/2022). ANTARA/Awaludin

Lombok Timur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerima pengaduan dari pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terkait dugaan pungutan liar dan mempersulit pengurusan dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Cahaya Lombok Irene Yanti Manuwu, ke Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, H Supardi, dan jajarannya di Kabupaten Lombok Timur, Senin.

"Saya mohon maaf, saya datang ke sini tidak memberi kabar, karena begini, sudah sampai satu bulan dokumen rekomendasi kami belum selesai. Kami tidak mau ada masalah karena apa, sekarang ada aturan baru nol rupiah," katanya.

Di hadapan kepala dinas dan jajarannya, perempuan yang juga anggota Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) NTB itu, membeberkan fakta bahwa pegawainya sudah menyerahkan dokumen rekomendasi pembuatan paspor CPMI yang akan berangkat ke Malaysia sejak 26 Agustus. Namun hingga 26 September 2022 belum diselesaikan.

Pihaknya sudah berkali-kali menanyakan kepada bidang yang mengurusi masalah dokumen rekomendasi pembuatan paspor CPMI. Namun justru tidak mendapat respon positif. Bahkan, seorang oknum kepala bidang mengirim foto melalui telepon selular total dokumen rekomendasi CPMI yang akan ditandatangani.

"Saya dikirimkan rekapitulasi rekom oleh oknum bawahan pak kadis. Apa maksudnya dia kirimkan rekapitulasi itu, tetapi saya abaikan," ujar Irene.

Bahkan, kata dia, oknum kepala bidang Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur datang ke kantor PT Cahaya Lombok di Mataram, bersama dengan seorang oknum kepala bidang Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas masalah dokumen rekomendasi CPMI yang belum diselesaikan. Keduanya datang pada hari libur atau di luar hari kerja.

Irene juga mengaku sudah memberikan sekedar tanda terima kasih kepada oknum pejabat Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur itu dengan harapan proses pengurusan dokumennya dipermudah. Namun, setelah pertemuan itu ternyata proses dokumen tidak juga diselesaikan.

"Saya akan laporkan ke bupati dan dan akan bersurat resmi ke Presiden. Informasinya semua PT, diminta membayar per map Rp30 ribu, bahkan ada sampai Rp60 ribu per map. Kalau itu memang resmi saya akan bayar," ucapnya.

Irene juga menegaskan bahwa dirinya percaya dengan komitmen Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak melakukan pungutan apa pun dalam setiap pengurusan dokumen CPMI.

"Bapak kadis mungkin tidak tahu bagaimana kinerja tim di bawah karena PPTKIS yang lain tidak berani karena takut dipersulit," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur H Supardi mengaku baru mengetahui adanya dokumen rekomendasi dari PT Cahaya Lombok yang belum terselesaikan selama satu bulan dan adanya dugaan pungutan terhadap PPTKIS yang mengurus dokumen CPMI.

"Baru sekarang saya tahu karena saya haramkan ada terima uang dari PT-PT, dulu katanya dari teman-teman PT secara sukarela, tapi itu sudah tidak ada," ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak tahu sama sekali jika ada bawahannya yang berkunjung ke kantor PT Cahaya Lombok di luar hari kerja dan tanpa surat perintah tugas.

"Saya tidak tahu dia ke PT karena harus ada surat tugas dan jelas tujuan kunjungannya. Saya mohon maaf dan berterima kasih, saya akan cek dan panggil karena saya khawatir ini fitnah," ucap Supardi.

Terkait isu adanya dugaan pungutan liar dari pengurusan dokumen CPMI, Supardi mengaku juga sudah pernah didatangi aparat penegak hukum untuk menanyakan masalah tersebut.

"APH sering datang menanyakan betul ada apa tidak. Belum ada bukti menemukan itu, apalagi muncul isu Rp30 ribu per map, apalagi ada sampai Rp60 ribu, kalau memang ada bukti tangkap dia. Aturan menarik-menarik itu tidak ada," katanya.