Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya, Jumat.
Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion. "Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion. "Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan. Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan Security Officer SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Bareskrim asistensi proses hukum enam tersangka tragedi Sepak bola
Baca juga: Korban tragedi Kanjuruhan menjadi 131 orang meninggal
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Penunjukan Nico dan Tragedi Kanjuruhan itu hal terpisah
Rabu, 25 September 2024 2:03
Keluarga dan Aremania doa bersama peringati setahun Tragedi Kanjuruhan, Jatim
Minggu, 1 Oktober 2023 18:58
Liga Indonesia : Mengheningkan cipta awali laga Arema lawan PSS di Bali
Sabtu, 30 September 2023 16:45
Renovasi Stadion Kanjuruhan mencakup pembangunan monumen tragedi
Rabu, 6 September 2023 19:12
Polres Malang salurkan modal bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
Rabu, 6 September 2023 18:22
Ini alasan Bareskrim tolak laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 11 April 2023 3:43
Keluarga korban Tragedi sepak bola Kanjuruhan kecewa vonis terhadap terdakwa
Kamis, 16 Maret 2023 19:06
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 23 Februari 2023 21:08