"Upaya pemilahan pun harus disertai dengan kesiapan infrastruktur lanjutannya, dan itu tugasnya pemerintah," kata Ketua Kelompok Riset Sampah Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN Wahyu Purwanta saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Wahyu menuturkan infrastruktur lanjutan tersebut berupa antara lain truk pengangkut sampah terpilah dan tempat pengelolaan sampah untuk masing-masing kelompok sampah yang sudah terpilah sehingga mencegah sampah tercampur kembali.
"Misalnya sudah disediakan bak untuk sampah-sampah terpilah di tingkat RT, selanjutnya mesti disediakan satu tempat untuk mengolah yang sudah terpisah tadi. Pengangkutannya juga harus dipisah, kalau cuma satu truk kan sama saja digabung lagi," ujarnya.
Dengan keberadaan infrastruktur lanjutan tersebut, sampah-sampah yang sudah dipilah dapat ditangani lebih lanjut dengan baik untuk mendukung pengelolaan sampah yang menyeluruh dan optimal.
Wahyu mengatakan sampah merupakan satu mata rantai yang butuh satu ekosistem yang menunjang keberlanjutan dari pengolahan sampah tersebut. Ekosistem pengelolaan sampah tersebut meliputi antara lain masyarakat yang memilah sampah, layanan pengangkutan sampah, bank sampah, pengusaha bidang persampahan dan pengusaha bidang daur ulang.
Pengusaha bidang persampahan dan daur ulang diperlukan agar sampah tidak berhenti di tingkat pengangkutan sampah dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir tapi berlanjut hingga pengelolaan akhir sampah tersebut sehingga mencegah penumpukan sampah di tempat pemrosesan saja.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Novrizal Tahar mengatakan bahwa pendekatan dan strategi pengelolaan sampah harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Memang strategi dan pendekatan kita dalam pengelolaan sampah itu harus terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Novrizal dalam webinar Pengelolaan Sampah Plastik dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (1/11).
Baca juga: Tingkatkan layanan angkut cegah buang sampah ke lingkungan
Baca juga: Sorgum sebagai sumber pangan penting bagi pengidap autis
Ia menuturkan saat ini Indonesia memiliki regulasi yang sangat lengkap untuk pengelolaan sampah, misalnya regulasi perluasan tanggung jawab produsen atau extended producer responsibility (EPR) yang mengharuskan produsen menurunkan sampah yang berasal dari produk atau kemasan yang dibuat. "Hal itu kita dorong dalam bentuk roadmap sampai 2030, minimal 30 persen," ujar Novrizal.
Ia juga mengatakan pemerintah pun sangat mendorong gerakan-gerakan dan partisipasi publik yang masif serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.
"Memang strategi dan pendekatan kita dalam pengelolaan sampah itu harus terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Novrizal dalam webinar Pengelolaan Sampah Plastik dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (1/11).
Baca juga: Tingkatkan layanan angkut cegah buang sampah ke lingkungan
Baca juga: Sorgum sebagai sumber pangan penting bagi pengidap autis
Ia menuturkan saat ini Indonesia memiliki regulasi yang sangat lengkap untuk pengelolaan sampah, misalnya regulasi perluasan tanggung jawab produsen atau extended producer responsibility (EPR) yang mengharuskan produsen menurunkan sampah yang berasal dari produk atau kemasan yang dibuat. "Hal itu kita dorong dalam bentuk roadmap sampai 2030, minimal 30 persen," ujar Novrizal.
Ia juga mengatakan pemerintah pun sangat mendorong gerakan-gerakan dan partisipasi publik yang masif serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.