Ketua Komnas HAM : Persoalan HAM tak hanya masalah hukum

id Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hak asasi manusia

Ketua Komnas HAM : Persoalan HAM tak hanya masalah hukum

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat (11/11/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menyebut persoalan HAM tidak hanya mengenai masalah hukum namun menyangkut lingkup instrumen lainnya.

"Dari namanya saja sudah pasti berurusan dengan manusia. Manusia sebagai individu, manusia sebagai kelompok bahkan manusia sebagai bangsa, dan masyarakat global," katanya pada seminar bertajuk "Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial" yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, kata Atnike, dalam menerjemahkan HAM memerlukan pengetahuan tentang manusia baik secara individu maupun kelompok. Hal tersebut pernah ia sampaikan kepada tim panitia seleksi saat mengikuti Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 yang diadakan beberapa waktu lalu. "Semua manusia itu setara, baik laki-laki maupun perempuan," kata aktivis HAM tersebut.

Namun, jika dibawa ke aspek masyarakat secara luas, maka  ide-ide tentang kesetaraan tersebut tidak selamanya bisa terlihat. Dalam kondisi tersebut ilmuwan yang aktif di bidang sosial harus bisa menemukan cara menerjemahkan kesetaraan di tingkat ide menjadi kesetaraan yang empiris atau nyata.

Dalam paparan materinya, Atnike mengatakan kesejahteraan sosial berkaitan erat dengan HAM. Apalagi, hal itu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 yang pada intinya melindungi Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. "Dalam alinea ke-4 tersebut dimulai dengan kesejahteraan umum dan diakhiri dengan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Dengan kata lain, kata dia, secara jelas konstitusi Indonesia menjunjung tinggi persoalan-persoalan sosial. Sementara perkara politik dan keamanan ditempatkan pada bagian tengah. Dalam Universal Declaration of Human Rights disebutkan secara jelas bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak. Oleh karena itu, salah satu kontribusi HAM ialah melepaskan stigma yang melekat pada seorang individu dari masalah sosial yang dihadapinya.

Baca juga: Komnas HAM sebut kerusuhan Dogiyai prioritas penanganan konflik sosial
Baca juga: Sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mengikuti sertijab


Secara umum, kata dia, berbicara masalah HAM berkaitan erat dengan tanggung jawab universal. Sebagai contoh, saat dunia dilanda pandemi COVID-19 hampir semua negara saling membantu menanganinya.

Sejumlah negara memproduksi vaksin COVID-19 dan kemudian menyalurkannya ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Dengan kata lain, HAM berkaitan erat dengan kesejahteraan sosial, kata dia.