Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pencuri kendaraan roda dua di salah satu hotel berbintang kawasan Kota Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap ketiga pelaku usai menjalani aksi pencurian pada Kamis (8/12) dini hari.
"Pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, dan para pelaku berhasil ditangkap sekitar satu jam kemudian," kata Artanto.
Tiga pelaku pencurian yang tertangkap berdasarkan tindak lanjut laporan pihak hotel tersebut berinisial AD, ALK, dan IRV.
"Ketiganya ditangkap oleh anggota patroli malam. Mereka kedapatan saat sedang di jalan menggeret kendaraan korban," ujarnya.
Dari penangkapan, polisi kini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku dengan hasil pemeriksaan yang menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian.
"Hasil pemeriksaan turut terungkap kalau dua di antaranya, AD dan ALK pada Senin (28/11) melancarkan aksi serupa di sebuah indekos wilayah Pagesangan Barat," ucap dia.
Karena itu, barang bukti hasil curian berupa dua kendaraan roda dua kini telah diamankan polisi di Polda NTB. Proses hukum ketiga pelaku pun dikatakan Artanto masih dalam pemberkasan.
"Untuk perkembangan lanjutan, anggota masih terus melakukan pengembangan, ada dugaan mereka ini masuk sindikat pencurian jaringan antarprovinsi, itu masih ditelusuri," katanya.
Berita Terkait
Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih pelajar SMP
Kamis, 25 Maret 2021 23:23
Dua hotel berbintang segera dibangun di Mataram
Senin, 2 Oktober 2023 19:29
Tiga hotel berbintang akan dibangun di Mataram tahun ini
Senin, 12 September 2022 16:57
Pembangunan satu hotel berbintang di Kota Mataram batal
Rabu, 11 November 2020 17:18
Tiga hotel bakal dibangun di Mataram dengan investasi Rp600 miliar
Senin, 21 Oktober 2019 16:18
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Kamis, 2 Mei 2024 16:28