Ranperda PDAM Lombok Tengah disahkan

id PDAM ,Lombok Tengah ,Ranperda

Ranperda PDAM Lombok Tengah disahkan

Bupati Lombok Tengah, NTB, H Lalu Pathul Bahri saat sidang paripurna persetujuan Ranperda PDAM Lombok Tengah (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PDAM Tirta Ardhia Rinjani untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas setiap ikhtiar yang telah kita laksanakan bersama dalam membahas hingga menyetujui Ranperda tentang PDAM Tirta Ardhia Rinjani," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri saat acara sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah di Praya, Selasa.

Sebagaimana diketahui bersama pada saat penyampaikan nota pengantar, bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun untuk penyesuaian bentuk hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, yang secara langsung berdampak pada pemberlakuan peraturan daerah tentang pembentukan PDAM.

"Hal ini merupakan urgensi dari pengajuan Ranperda tentang PDAM , yang mana merupakan amanat dari peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," katanya.

Ia mengatakan, harapannya dari perubahan status hukum ini dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan PDAM sekarang ini, dan tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Lebih khususnya lagi dapat berkontribusi dalam menambah manfaat kepada pemerintah daerah melalui pembagian deviden yang ada," katanya.

Pembentukan Ranperda ini juga sekaligus menjawab pandangan umum seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan saran serta harapan untuk kemajuan PDAM ke depan.

"Setelah melalui diskusi dan pembahasan panjang, pada hari ini Ranperda tersebut disetujui," katanya.

Ia berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, PDAM dapat menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal, karena sudah mempunyai bentuk hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, akan mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal," katanya.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik.

"Capaian kita pada hari ini merupakan bentuk kebersamaan dalam pembangunan Lombok Tengah," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ranperda tentang PDAM Lombok Tengah disahkan