Pemprov NTB berharap peraturan PTT segera rampung

id Honorer, tunggu peraturan PTT, NTB

"Kemenpan dan RB masih menggodok regulasi tentang PTT. Tentu diharapkan segera rampung agar ada acuan penyelesaian tenaga honorer di daerah, termasuk di NTB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB Muhammad Suruji.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT) yang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sejak 2011, segera rampung agar menjadi acuan penyelesaian tenaga honorer.

"Kemenpan dan RB masih menggodok regulasi tentang PTT. Tentu diharapkan segera rampung agar ada acuan penyelesaian tenaga honorer di daerah, termasuk di NTB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB Muhammad Suruji, di Mataram, Sabtu.

Suruji mengatakan, permasalahan tenaga honorer di daerah terus saja mencuat meskipun pPemerintah sudah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS.

Menpan dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

SE itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan dan RB serta ke Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.

Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Tenaga honorer yang didata yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Namun, masih saja ada puluhan ribu tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pendataan itu, sehingga mencuat wacana pengangkatan PTT, yang kini tengah digodok aturan pendukungnya.

Sejauh ini, Kemenpan dan RB mengelompokkannya dalam kategori I (K1) dan II (K-2) yakni K1 tentang honorer yang didanai APBN dan APBD yang dipastikan akan diangkat menjadi PNS dalam tahun 2012, dan K-2 yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.

Honorer K-1 sudah dianggap rampung karena sudah ada pengangkatan sebanyak 270 ribu orang tenaga honorer menjadi PNS, dan kini akan dituntaskan honorer K-2 melalui tes yang diagendakan pada September 2013.

Jumlah tenaga honorer K2 sekitar 630 ribu orang yang menyebar di berbagai provinsi di Tanah Air.

Khusus di jajaran Pemprov NTB, terdapat 89 orang yang akan mengikuti tes agar dapat diangkat menjadi PNS.

"Bagaimana kalau di antara honorer K-2 yang tidak lulus. Tentu menjadi masalah dan solusinya mungkin ada pada regulasi PTT. Regulasi PTT itu juga merupakan solusi bagi tenaga honorer lainnya yang masih banyak dan tidak termasuk K-1 dan K-2," ujar Suruji. (*)