Operasi tambang ptnnt batu hijau terancam dihentikan

id newmont bau hijau, ht

Operasi tambang ptnnt batu hijau terancam dihentikan

Tambang tembaga dan emas PTNewmont Nusa Tenggara Batu Hijau Sumbawa Barat (Ist)

Jika perusahaan kita tidak diperbolehkan mengeskpor konsentrat tembaga, kita tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasi kami"
Mataram,  (Antara Mataram) - Operasi tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat terancam dihentikan menyusul pemberlakuan Undang-undang Mineral Batubara (Minerba) yang mengatur kewajiban untuk melakukan pemurnian mineral hingga tingkat tertentu.

Presiden Direktur (Presdir) PTNNT Martiono Hardianto dalam memo internal yang disampaikan kepada seluruh karyawan, Selasa (17/9) menyebutkan jika kebijakan tersebut diberlakukan mulai Januari 2014, PTNNT harus membuat rencana darurat dalam hal ekspor konsentrat tembaga tidak diizinkan lagi, termasuk adanya kemungkinan penghentian operasi di Batu Hijau.

"Jika perusahaan kita tidak diperbolehkan mengeskpor konsentrat tembaga, kita tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasi kami," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara No. 4/2009, DPR telah mengesahkan ketentuan-ketentuan yang bertujuan mendorong pelaksanaan pengolahan bijih mineral di dalam negeri.

Sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Minerba tersebut pada Februari 2012, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-undang Minerba, yakni Kepmen ESDM nomor 7 Tahun 2012.

Kepmen itu mewajibkan dilakukannya pengolahan terhadap berbagai mineral sampai tingkat kemurnian tertentu sebelum diekspor.

Kementerian ESDM menetapkan tingkat kemurnian sebesar 99,9 persen untuk ekspor tembaga, sementara untuk industri mineral yang lain seperti bauksit dan nikel tingkat kemurniannya ditetapkan lebih rendah.

PTNNT mematuhi ketentuan ini karena PTNNT melakukan pengolahan di dalam negeri dengan mengolah dan meningkatkan nilai batuan bijih dari tambang Batu Hijau menjadi konsentrat tembaga di fasilitas peremukan (crushing), penggilingan (grinding), dan pengapungan (floatation).

"Bijih dari tembaga Batu Hijau bernilai komersial sangat kecil, tapi dengan mengolah bijih menjadi konsentrat tembaga, kita telah memberikan nilai tambah yang sangat besar karena pembeli membayar kita dengan harga internasional untuk tembaga, emas dan perak di dalam konsentrat tembaga kita," katanya.

Terkait dengan pemberlakuan kebijakan tersebut dalam satu tahun terakhir manajemen PTNNT telah berdialog dengan pemerintah untuk memperoleh konfirmasi bahwa PTNNT tetap dapat mengekspor konsentrat tembaga setelah 12 Januari 2014.

PTNNT telah turut serta dalam pelaksanaan kajian ekonomi pengolahan dan pemurnian tembaga, termasuk yang dibuat oleh Institut Teknologi Bandung, yang hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan smelter tembaga saat ini kurang layak secara ekonomi.

"Kami juga telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan berbagai kementerian selain Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Industri serta dengan para pejabat dari berbagai instansi," ujarnya

Namun demikian, katanya, hingga saat ini, PTNNT masih belum menerima konfirmasi atas hak untuk mengeksport konsentrat tembaga setelah 12 Januari 2014 tersebut.

"PTNNT bertekad untuk terus bekerjasama dengan Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait lainnya dengan harapan kita akan dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan tenggat waktu agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi untuk memberi manfaat kepada semua pemangku kepentingannya," katanya.

Selain itu juga karyawan, mitra usaha lokal dan nasional, masyarakat, para pemegang saham, serta pemerintah daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan Republik Indonesia.

Tambang Batu Hijau dikembangkan berdasarkan persetujuan investasi, yakni Kontrak Karya (KK), yang disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan PTNNT. KK membebankan berbagai tanggung jawab kepada PTNNT dan memberikan hak-hak tertentu, termasuk kewajiban untuk memproduksi konsentrat tembaga dan hak untuk mengekspor konsentrat tembaga.

Meski telah terjadi perubahan berbagai hukum dan peraturan dalam beberapa tahun terakhir, hak-hak dan kewajiban-kewajiban spesifik yang diatur berdasarkan KK masih tetap berlaku.

Dia mencontohlan, KK menerapkan tarif 35 persen untuk pajak penghasilan badan/perusahaan, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada saat KK ditandatangani.

Sementara, Undang-Undang Perpajakan yang berlaku saat ini telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan menjadi 25 persen. Namun demikian, PTNNT tetap membayar 35 persen, tarif yang lebih tinggi, sesuai dengan kewajiban di dalam KK. (*)