Ombudsman ungkap dugaan pungli pembayaran tunjangan guru

id ombudsman ntb, pungli, tunjangan guru

Ombudsman ungkap dugaan pungli pembayaran tunjangan guru

Obdusman RI Perwakilan NTB ungkap pungli pembayaran sertifikasi guru (ist)

Pungutan yang tidak ada dasar hukum atau pungli yang diduga dilakukan oknum petugas Dikpora Lombok Timur itu terjadi ketika penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ). Saya yakin pungli itu diketahui oleh pimpinan di satuan kerja perangkat daerah
Mataram, (Antara Mataram) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menungkap dugaan pungutan liar pada proses pencarairan atau pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi guru di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim di Mataram, Selasa, mengaku mendapat laporan dari berbagai pihak terkait persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut, antara lain dari PGRI Provinsi NTB, sejumlah guru di Kota Mataram dan Lombok Timur.

Dalam laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB, antara lain disebutkan dalam pembayaran tunjangan profesi guru prosesnya lambat dan telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahara (Dikpora) Kota Mataram dan Lombok Timur.

Untuk memastikan kebenaran adanya pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Dikpora Lombok Timur kepada guru penerima tunjangn profesi pada Kamis (10/10) Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup

"Dari laporan para guru dan pengurus PGRI tersebut kami melakukan investigasi secara tertutup dan terbukti telah terjadi pungli dalam proses pembayaran/pencarian dana sertifikasi guru di Kabupaten Lombok Timur. Dugaan pungli ini bisa kami buktikan dengan rekaman video," katanya.

Ia mengatakan dugaan pungli pada proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kota Mataram bisa dibuktikan dengan laporan tertulis dari sejumlah guru yang disamapaikan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Menurut Adhar, dari hasil investigasi pihaiknya menemukan pungli terhadap guru-guru yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang yang diduga dilakukan oleh oknum petugas pada Dinas Dikpora Lombok Timur dan pengakuan guru di Kota Mataran tentang adanya pungli sebesar Rp50.000.

"Pungutan yang tidak ada dasar hukum atau pungli yang diduga dilakukan oknum petugas Dikpora Lombok Timur itu terjadi ketika penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ). Saya yakin pungli itu diketahui oleh pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu," ujarnya.

Dia mengatakan, apapun alasannya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Dikpora Lombok Timur itu tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat dan ini merupakan pungli.

Karena itu Adhar mendesak pemerintah setempat untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas Dinas Dikpora Lombok Timur dan Kota Mataram yang terbukti melakukan pungutan liar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu kami juga mendesak agar mengembalikan uang tersebut kepada gur-guru yang telah membayar kepada petugas Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram," katanya.

Dari segi besarnya pungutan, menurut Adhar, relatif kecil, yakni hanya Rp10.00 hingga Rp20.000 dan Rp50.000 per orang, tetapi bagi para guru uang ini cukup berarti.

"Dari segi jumlah pungutan memang relatif kecil, namun kalau itu dikalikan dengan jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 4.600 orang dan di Kota Mataram 2.516 orang yang berlangsung sekitar lima tahun mulai 2008 hingga 2013, maka jumlahhnya mencapai miliaran rupiah," kata Adhar.

Ombudsman RI Perwakilan NTB akan mengawal penjatuhan sanksi bagi oknum Dinas Dikpora Lombok Timur dan Kota Mataram yang terbukti melakukan pungli dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut praktik pungli, karena ini merupakan tindak pidana. (*)