Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengatur pakaian aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 dengan menggunakan busana Muslim bagi yang beragama Islam, sedangkan ASN non-Muslim bisa menyesuaikan menggunakan seragam seperti biasa.
Kebijakan itu sesuai dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 000.8.3/997/SETDA/11/2025 tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Baca juga: Wali Kota ingatkan kinerja pegawai Pemkot Mataram tak kendur selama puasa
Dalam edaran itu Wali Kota Mataram menyebutkan, meskipun menggunakan pakaian Muslim, namun para ASN diminta tetap menggunakan atribut ASN secara lengkap.
"Atribut ASN itu sebagai identitas, sehingga ASN harus tetap menggunakan meskipun ada kebijakan tidak memakai seragam ASN selama Ramadhan," katanya.
Sementara terkait dengan jam kerja ASN selama Ramadhan, dalam surat edaran tersebut ASN lingkup Pemkot Mataram akan bekerja 32 jam sepekan selama bulan Ramadhan.
Bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, dari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.45 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00-11.30 Wita.
Baca juga: Jam kerja ASN di Mataram berkurang 4,5 jam selama Ramadhan
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, dari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-14.00 Wita, sedangkan untuk Hari Jumat pukul 08.00-11.00 Wita dan Sabtu pukul 08.00-13.30 Wita.
"Hari kerja pertama di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita," katanya.
Dikatakan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam sepekan dari jam kerja normal 37,5 jam per pekan, sehingga ada pengurangan lima jam per pekan selama bulan Ramadhan.
Terkait dengan itu, perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kepala perangkat daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.