Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sebanyak 30 kasus pernikahan anak di bawah umur telah berhasil dipisahkan selama 2022 di daerah setempat.
"25 anak di bawa ke rumah anak untuk dipulihkan dan lima anak dikembalikan kepada orang tuanya," kata Kepala UPTD PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah, Ashab di Praya, Rabu.
Capaian pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini merupakan yang terbanyak di Nusa Tenggara Barat bila dibandingkan dengan Kabupaten/kota lainnya.
"Komisi perlindungan anak juga akan turun ke Lombok Tengah," katanya.
Sementara itu, jumlah pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan di Lombok Tengah pada 2022 mencapai 55 kasus. Namun, tidak semua diberikan rekomendasi, hanya 21 kasus yang diberikan dan 34 kasus tidak diberikan.
"Rata-rata mereka menikah di bawah umur yang mengajukan dispensasi," katanya.
Ia mengatakan, pada awal 2023 ini pihaknya juga sedang melakukan upaya pemisahan pernikahan anak dengan terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga. Meskipun pihak laki-laki sudah sesuai umur, namun perempuan masih di bawah umur.
"Awal 2023 baru satu kasus yang ada, tapi kita sedang upayakan untuk dipisahkan," katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.
"Syarat pertama, umurnya sudah 19 tahun," katanya.