NTB optimalkan pendapatan melalui pajak dan retribusi

id NTB terbitkan tiga perda pajak dan retribusi, optimalkan pendapatan daerah

NTB optimalkan pendapatan melalui pajak dan retribusi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan tiga perda, dua diantaranya merupakan perda permbaharuan, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah. (NTB optimalkan pajak dan retribusi)

"Kami (NTB) baru saja menerbitkan tiga perda tentang pajak dan retribusi yang akan dijadikan landasan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, sehingga memperbaharui regulasi lama yang dianggap belum mencakup semua objek pendapatan, dan menerbitkan regulasi baru.

"Kami (NTB) baru saja menerbitkan tiga perda tentang pajak dan retribusi yang akan dijadikan landasan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Selasa.

Ia menyebut ketiga perda itu yakni Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ketiga perda itu telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi NTB dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (28/10).

Dokumen ketiga perda terkait pajak dan retibusi itu akan segera dibawa ke Jakarta, guna dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu), untuk mendapat pengesahan.

"Penerbitan ketiga perda tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis yang akan memberi peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah, dalam upaya mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," ujarnya.

NTB memperbaharui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, karena masih ada objek pajak dan retribusi yang belum terangkum dalam regulasi tersebut.

Dasar hukum perubahan perda pajak dan retribusi daerah itu yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu menyebutkan jenis pajak provinsi terdiri dari, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Perubahan perda pajak daerah itu mutlak dilakukan mengingat pasal 181 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pajak rokok mulai berlaku 1 Januari 2014.

Dengan adanya perubahan perda pajak daerah yang nantinya merangkup pajak rokok, maka diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan.

Secara ekonomi, pajak rokok akan menambah jenis pajak yang diterima Provinsi NTB, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah.



Tenaga kerja asing



Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

PP itu menegaskan bahwa pungutan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota, merupakan urusan pemerintah daerah.

Amin mengatakan, subjek retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yakni pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.

Sedangkan yang menjadi objek retribusi yakni pemberi perpanjangan IMTA kepada pekerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Besarnya tarif retribusi direncanakan sebesar 1.200 dolar AS per orang per tahun, atau maksimum sebesar tarif perpanjangan IMTA yang ditetapkan dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di kementerian bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perkiraan penerimaan daerah dari hasil pemungutan retribusi ini dapat mencapai Rp513 juta per tahun (perkiraan kurs sekarang).

"Tentu saja penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah, akan memberi peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan guna mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk, kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemungutan retribusi perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi retribusi daerah.

Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian bidang ketenagakerjaan.

Sedangkan pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal, yang lokasinya ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (*)