Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar pajangan

id WBTb Sumbar,warisan budaya, budaya Sumbar

Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar pajangan

Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Disbud Sumbar, Afrimas. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) -  Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) Afrimas mengemukakan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) bukan hanya sebagai pajangan untuk sumber pengetahuan generasi selanjutnya, tetapi wajib dilestarikan agar tidak punah.

"Warisan budaya adalah produk yang merupakan jati diri, nilai, filosofi dan identitas bangsa. Ini bukan hanya pajangan, tetapi harus dilestarikan," kata  Afrimas di Padang, Selasa.

Ia mengatakan semangat untuk pelestarian warisan budaya itu semakin diperkuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang mensyaratkan upaya pelestarian sebagai salah satu penilaian dalam penetapan WBTb 2023.

Sebelumnya semangat untuk pelestarian itu juga menjadi syarat, tetapi tidak disampaikan secara eksplisit. Tahun ini syaratnya diperjelas, harus ada dukungan pelestarian dari pemerintah daerah berupa anggaran dalam tahun berjalan.

"Jika persyaratan lain mencukupi seperti kajian, dokumentasi foto dan video, tapi kalau tidak ada dukungan pemerintah daerah untuk pelestarian, sulit untuk berharap akan ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbudristek RI," katanya.

Afrimas menyebut kebijakan dari kementerian itu disambut oleh Pemprov Sumbar dengan upaya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD Sumbar. Perda itu nanti bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya, termasuk dalam hal penganggaran dalam APBD.

Baca juga: Cap Go Meh pelestarian budaya dan wujud kerukunan
Baca juga: Memberdayakan wisata sejarah dan budaya di Jakarta


Ia mengatakan saat ini Sumbar memiliki 75 Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Terakhir, pada 2022 ditetapkan sebanyak 19 WBTb. Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu yang akan dibahas tahun ini.

Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat tersebut diinisiasi oleh Fraksi Gerindra DPRD Sumbar. Menurutnya, wujud kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tidak tampak (intangible).

Dalam konteks Sumatera Barat, hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk, mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer. Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hidup.