Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi industri media yang telah menerapkan pedoman pemberitaan ramah anak dengan tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum atau menjadi korban tindak pidana atau kejahatan.
"Dewan Pers sejak 2019 telah mengeluarkan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Yang memberi panduan agar dalam pemberitaan anak tidak menjadi korban berlapis, menjadi objek eksploitasi, dan diungkap identitasnya dengan wajah, inisial, nama, alamat, sekolah," kata Jasra Putra dalam rilis peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Kamis.
Jasra Putra menambahkan segala hal yang mendekatkan pada terungkapnya identitas anak perlu dihindari, dipertimbangkan, meski menggunakan topeng atau disamarkan, karena akan mengarah orang mencari berdasarkan ciri-ciri yang ada.
Meskipun demikian, KPAI meminta agar aturan tersebut tidak mengurangi semangat media sebagai pelopor dan pelapor dalam melindungi anak-anak Indonesia. Menurut Jasra Putra, media memiliki peranan penting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. "Terbayang jika tidak dilaporkan, diinvestigasi, kekerasan tidak akan pernah putus pada anak-anak," katanya.
Baca juga: KPAI minta berikan anak imunisasi campak
Baca juga: KPAI minta pemenuhan kebutuhan makanan anak korban gempa
Pihaknya juga mengapresiasi cara kreatif para jurnalis yang tidak mengungkap identitas anak, kecuali jika memang benar-benar dibutuhkan. "Seperti pemberitaan anak yang kehilangan orang tua selama pandemi dan anak hilang dibawa pemulung selama sebulan, yang diawal pemberitaan menyebut nama, ciri-ciri, dan kronologi, namun setelah anak ditemukan, identitas anak dihentikan untuk diberitakan atau mengungkap hal lain di luar isu. Bahkan,media mendorong berbagai pihak membantu anak dan menjadi gerakan-gerakan kepedulian," kata Jasra Putra.