Pemkot menyiapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye di Mataram

id Pemkot,Mataram,Kampnye

Pemkot menyiapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye di Mataram

Ilustrasi salah satu titik larangan pemasangan reklame di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/HO

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menyiapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye sebagai acuan untuk pengawasan, menertibkan, menata, serta menjaga estetika kota.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarksyi di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pemkot setempat akan mengatur titik-titik lokasi yang boleh atau tidak untuk memasang alat peraga kampanye.

"Kami tetap memberikan kesempatan bagi semua calon partai politik untuk melakukan sosialisasi. Akan tetapi, tempatnya kami atur agar lebih tertata," katanya

Zarksyi mengatakan hal itu ketika menyikapi mulai maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi kampanye di sejumlah ruas jalan di Kota Mataram, baik oleh partai politik maupun perseorangan. Padahal, tahapan kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan mulai November 2023.

Terkait dengan itu, dia memandang penting menerbitkan regulasi terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan-ketentuan umum.

"Kalau ketentuan umum larangan pemasangan peraga sosialisasi kampanye seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah, sudah ada," katanya.

Ditegaskan pula bahwa regulasi yang akan disiapkan merupakan larangan pemasangan peraga sosialisasi kampanye yang sifat insidental, baik untuk pemilu maupun Pilkada 2024.

Misalnya, ketika datang ada kunjungan kerja pimpinan partai politik dan berada pada zonasi yang dilarang, akan diberikan pengecualian atau toleransi dalam waktu tertentu.

"Hal itu karena partai politik juga perlu memberikan ucapan selamat datang yang dilengkapi dengan pemasangan atribut parpol," katanya.

Menurut dia, regulasi terkait dengan pemasangan alat peraga sosialisasi kampanye masih dalam tahap pembahasan sembari menunggu kemungkinan durasi tahapan kampanye dari 75 hari menjadi 25 hari.

Dikatakan pula bahwa pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama tim, baik dari KPU, bawaslu, maupun dengan dinas lingkungan hidup (DLH) yang bertanggung jawab terhadap taman dan media jalan yang kerap sebagai tempat pemasangan peraga sosialisasi kampanye.

"Ke depan, kami juga akan membentuk satgas terpadu terkait dengan pengawasan peraga sosialisasi kampanye. Pada saat ini, kami masih menggunakan Perda tentang Reklame sebagai dasar mengambil kebijakan umum," katanya.