Penyelenggara pemilu diminta antisipasi kecurangan pada Pilpres 2014

id Penyelenggara pemilu diminta antisipasi kecurangan pada Pilpres 2014

Penyelenggara pemilu diminta antisipasi kecurangan pada Pilpres 2014

Penyelenggara pemilu diminta mengantisipasi berbagai kecurangan yang mungkin saja terjadi pada pemilu presiden (pilpres), karena penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014, sarat masalah dan indikasi kecurangan. (Wakil Gubernur NTB H Muh Amin SH

"Jangan sampai pilpres juga sarat masalah dan indikasi kecurangan, itu yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu yakni KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta komponen pengawasnnya," kata Wakil Gubernur NTB H Muh Amin.
Mataram (Antara Mataram) - Penyelenggara pemilu diminta mengantisipasi berbagai kecurangan yang mungkin saja terjadi pada pemilu presiden (pilpres), karena penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014, sarat masalah dan indikasi kecurangan.

"Jangan sampai pilpres juga sarat masalah dan indikasi kecurangan, itu yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu yakni KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta komponen pengawasnnya," kata Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, sudah bukan rahasia lagi kalau penyelenggaraan pemilu legislatif yang kini telah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pusat, sarat masalah dan indikasi kecurangan.

Berbagai permasalahan tersebut hendaknya diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Memang banyak masalah, tapi secara umum berjalan aman dan lancar. Jangan sampai malah terulang di pilpres," ujar Amin.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan penyelenggara pemilu 2014 agar segera mengevaluasi pelaksanaan pemilu legislatif secara menyeluruh, kemudian menyiapkan langkah-langkah antisipasi jika mencuat masalah yang sama dengan pemilu legislatif.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB merekomendasikan kepada KPU provinsi agar memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara, guna melakukan pemungutan suara ulang di enam tempat pemungutan suara (TPS).

"Rekomendasi ini kami sudah kami sampaikan secara tertulis kepada KPU NTB, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono.

Rekomendasi tersebut yakni meminta KPU Provinsi NTB untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Desa Montong Terep dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Praya Tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Braim.

Bawaslu NTB juga merekomendasikan kepada KPU Provinsi NTB untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bima untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bima untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Bala Kecamatan Wera sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Rekomendasi lainnya yakni meminta KPU provinsi agar memerintahkan KPU di enam kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan.

Enam kabupaten/kota itu yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Dompu, Sumbawa Barat, dan Kota Mataram.

Bambang mengaku juga telah menyampaikan rekomendasi itu saat mengawal proses penyerahan data hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Provinsi NTB kepada KPU pusat, di Jakarta, Minggu (27/4).

Rekomendasi Bawaslu NTB itu bernomor: 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTB, yang ditandatangani Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (*)