Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menetapkan sopir bus Surabaya Indah berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (24/2) di jalur lintas kabupaten wilayah Poto Tano.
Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Polisi I Made Sugiarta melalui sambungan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tindak lanjut hasil gelar menyimpulkan sopir bus berinisial AD diduga telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," kata Sugiarta.
Baca juga: Sopir bus Surabaya Indah sudah menyerahkan diri
Baca juga: Tabrakan maut bus vs minibus di Sumbawa Barat: 6 orang tewas dan 8 luka-luka
Dalam menetapkan AD sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka yang mendapat sangkaan pasal tersebut terancam pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Polres Sumbawa Barat.
Sugiarta pun memastikan bahwa penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas.