Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menetapkan sopir bus Surabaya Indah berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (24/2) di jalur lintas kabupaten wilayah Poto Tano.
Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Polisi I Made Sugiarta melalui sambungan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tindak lanjut hasil gelar menyimpulkan sopir bus berinisial AD diduga telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," kata Sugiarta.
Baca juga: Sopir bus Surabaya Indah sudah menyerahkan diri
Baca juga: Tabrakan maut bus vs minibus di Sumbawa Barat: 6 orang tewas dan 8 luka-luka
Dalam menetapkan AD sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka yang mendapat sangkaan pasal tersebut terancam pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Polres Sumbawa Barat.
Sugiarta pun memastikan bahwa penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas.
Berita Terkait
Kemenhub kembangkan teknologi ITS mitigasi kecelakaan
Kamis, 14 November 2024 6:47
Sebanyak 19 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:49
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang dipicu truk rem blong
Senin, 11 November 2024 17:30
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 17:28
Mobil truk seruduk tembok rumah warga di Lombok Timur
Rabu, 6 November 2024 18:33
Kenali "microsleep" saat mengemudi
Selasa, 5 November 2024 5:58
Sugeng tindak Bu Sri, Berpulang dalam senyap di kala Surabaya tak pernah tertidur lelap
Minggu, 3 November 2024 20:29
Polres Tanggerang tetapkan sopir truk ugal-ugalan sebagai tersangka
Minggu, 3 November 2024 19:52