Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menetapkan sopir bus Surabaya Indah berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (24/2) di jalur lintas kabupaten wilayah Poto Tano.
Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Polisi I Made Sugiarta melalui sambungan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tindak lanjut hasil gelar menyimpulkan sopir bus berinisial AD diduga telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," kata Sugiarta.
Baca juga: Sopir bus Surabaya Indah sudah menyerahkan diri
Baca juga: Tabrakan maut bus vs minibus di Sumbawa Barat: 6 orang tewas dan 8 luka-luka
Dalam menetapkan AD sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka yang mendapat sangkaan pasal tersebut terancam pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Polres Sumbawa Barat.
Sugiarta pun memastikan bahwa penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas.
Selain dari saksi, jelas dia, ada juga bukti yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dengan metode Scientific Investigation (SI) yang dilakukan tim traffic accident analysis (TAA).
Kecelakaan maut antara bus Surabaya Indah dengan nomor polisi EA 7282 SB dengan bus mini dengan nomor polisi EA 7595 A tersebut mengakibatkan enam korban meninggal dunia dan delapan korban mengalami luka-luka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat malam (24/2), sekitar pukul 21.30 Wita. Menurut catatan kronologis dari kepolisian, kecelakaan terjadi ketika bus mini melaju dari arah Sumbawa menuju Pototano bertabrakan dengan bus Surabaya Indah yang datang dari arah berlawanan.
Catatan kronologis kecelakaan pun didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara. Selain itu, ada didapatkan kondisi jalan tempat kejadian perkara yang tidak ada penerangan jalan umum.
Kemudian posisi jalan yang cukup menanjak menjadi salah satu dugaan faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
Dump truck pengangkut pupuk terguling di Sembalun Lombok
Selasa, 16 April 2024 21:48
Lemkapi optimistis arus balik Lebaran kali ini lebih terkendali
Jumat, 12 April 2024 5:11
KNKT sebut kecelakaan di KM 58 akibat sopir bekerja lebihi batas waktu
Kamis, 11 April 2024 18:44
Kecelakaan maut di Tol Semarang-Batang, Tujuh orang meninggal
Kamis, 11 April 2024 18:30
Ini penyebab mobil terbakar saat tabrakan
Kamis, 11 April 2024 9:09
Kapolri berikan santunan tali asih korban kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 6:06
Jenazah korban kecelakaan KM 58 dipindah ke RS Polri
Rabu, 10 April 2024 17:40
Pemeriksaan kendaraan jadi prioritas pascakecelakaan KM 58
Selasa, 9 April 2024 19:46